Kubu Raya – ( POST KOTA ) : Kekecewaan mendalam dirasakan warga Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Baleho yang mereka pasang sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan dan ingkar janji perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP), ditemukan dirusak pada Minggu (28/7/2024) pagi.
Janji manis perusahaan untuk memberikan kebun plasma sebesar 30 persen kepada warga hingga kini belum terealisasi. Hal ini memicu keresahan yang mendalam di tengah masyarakat.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, yang turut melakukan investigasi di lokasi, Sabtu (27/7/2024), mengecam tindakan PT RJP. Menurutnya, perusahaan diduga telah menguasai lahan warga tanpa prosedur yang benar dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Tindakan perusahaan ini tidak bisa ditolerir. Warga jelas dirugikan. Pemerintah seharusnya turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas dia.
Diharapkan kasus ini dapat mendapatkan perhatian yang lebih luas dari masyarakat dan pemerintah, tutup Herman Hofi.
Menurut keterangan Warga, Baleho yang dirusak bertuliskan “Tanah ini milik masyarakat Tanjung Manggis dikuasai sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini, Dibawah Punguasaan dan Pengawasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law. Dilarang masuk tanpa Izin KUHP Pasal 551”. Spanduk ini dipasang sebagai bentuk perlawanan warga terhadap perusahaan yang dinilai sewenang-wenang.
Perusakan baleho ini semakin memicu kemarahan warga. Mereka merasa hak-hak mereka terus diabaikan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah.
Udin Subari.