[POSTKOTA] PONTIANAK – Komitmen Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dalam menegakkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalbar, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya memastikan bahwa investasi tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Namun demikian, semangat ini dinilai belum cukup jika hanya datang dari pimpinan daerah. Hal itu disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, yang mendorong dinas-dinas teknis untuk bersikap lebih aktif dan konkret.
“Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, dan Bappeda harus segera turun tangan. Bukan hanya koordinasi, tapi juga membangun komunikasi intensif dengan perusahaan, memetakan program CSR, dan mengawasi implementasinya,” tegas Dr. Herman Hofi, Minggu, 13 Juli 2025.
Dr. Herman menekankan pentingnya inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR perusahaan. Ia menilai masih banyak program CSR yang bersifat seremonial atau tidak relevan dengan kebutuhan riil masyarakat.
“CSR seharusnya menyasar kebutuhan nyata masyarakat, bukan agenda sesaat atau kepentingan segelintir pihak. Harus ada tolok ukur yang jelas agar program benar-benar berdampak,” tambahnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pelaksanaan CSR yang tidak tepat sasaran berpotensi memicu konflik horizontal, agraria, bahkan ketegangan antara masyarakat dan investor, sebagaimana yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan bahwa kewajiban CSR telah diatur jelas dalam regulasi, mulai dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, hingga Perda Kalbar No. 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan CSR.
“Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, dinas bisa merekomendasikan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin usaha. Semua sudah ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, ia menyarankan pemerintah provinsi membentuk Focus Group Discussion (FGD) lintas dinas untuk merumuskan arah CSR yang terkoordinasi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembangunan database menyeluruh perusahaan di Kalbar, agar pengawasan dapat dilakukan secara sistematis dan terukur.
“Semangat Pak Krisantus harus dijawab dengan tindakan nyata di lapangan. Dengan sinergi lintas instansi dan pendekatan hukum yang kuat, CSR bisa jadi alat perubahan sosial yang sesungguhnya,” pungkas Dr. Herman Hofi.











