Warga Indonesia Banyak Tertipu Untuk Lakukan Penipuan Online

 

Pontianak ( POST KOTA ) – Sebuah akun media sosial bernama Mahadir Nusantara membuat postingan yang mengungkap praktek Perdagangan Budak Triad Penipuan Online.

Dirinya menyebut postingannya berisikan laporan karena memuat data dan informasi yang bersifat material bagi para pemangku kepentingan.
“Secara umum, isi laporan ini berasal dari analisis internal serta sumber dokumen dan narasumber yang dapat dipercaya” ungkapnya sebagaimana dipublis melalui akun Facebook nya, Sabtu (1/6/2024)

Dikatakan penggunaan istilah “Perdagangan Budak Triad Penipuan Online yang digunakan di dalam laporan ini, menekankan pada istilah Perdagangan Budak yang diperuntukkan bagi korban kerja paksa yang telah menyampaikan keterangan nyaris seluruhnya sama.
Yakni:
1. Mereka dalam sandera Hutang biaya pemberangkatan termasuk biaya jasa perekrut lapangan, maka pembebasan dapat dilakukan dengan Tebusan uang sebesar Rp 30.000.000 hingga Rp 50.000.000,
2. Mereka dalam tekanan penandatanaganan Kontrak kerja yang selalu berubah-rubah menyesuaikan kondisi keuntungan yang dihasilkan untuk pemilik budak.
3. Mereka dihantui teror menakutkan akan putus komunikasi/jejak terhadap keluarga mereka sebab diancam akan dijual ke perusahaan dinegara sebelahnya manakala tidak mencapai target penghasilan pemasukan untuk pemilik Budak.
4. Mereka akan mendapat hukuman penyiksaan, manakala ketahuan mengambil dokumentasi wilayah ruangan kerja, mengambil gambar leader, manajer dan bos mereka.
5. Tanpa uang tebusan ( poin 1) perekrut lapangan dianggap tidak punya hak pembelaan terhadap rekrutannya, karena mereka budak kerja paksa dianggap telah dibeli dan dikuasai mutlak oleh sipemilik budak. ( fakta : Kebengisan pemilik budak tidak lagi kenal dengan perekrut lapangan teridentifikasi seorang Remaja berusia 18 tahun adik kandung dari pasangan D&D perekrut dari Batam dikurung dan dapat penyiksaan bisa dibebaskan dengan tebusan Rp 70.000.000 )

 

Sedangkan Istilah “TRIAD Penipuan Online” diperuntukkan bagi sipemilik Budak yang berkewarga Negaraan China yang menguasai Bisnis Hitam diwilayah Zona ekonomi Khusus Segi Tiga Emas ( GTSEZ ), sesuai fakta dengan keterangan dari berbagai sumber tindakan sipemilik budak nyaris mirip sebuah organisasi Kriminal etnis Tionghoa yang berbasis di Tiongkok daratan dan di negara-negara dengan populasi etnis Tionghoa yang besar seperti Malaysia, Kamboja, Thailand, Myanmar, Laos, dan Vietnam, serta terjadi juga di Dubai dengan populasi etnis tionghoa terbesar di Uni Emirat Arab.

Sementara Istilah “enipuan Online” diperuntukkan bagi seluruh kejahatan penipuan online serta judi Online termasuk Penipuan online modus bermain judi yang dapat diatur pemilik sistem Judi Online, yang kesemuanya memiliki Budak Kerja Paksa dan mengakibatkan Korban-korban penipuan.

Dia lantas menyarankan agar pembaca perlu memahami bahwa Laporan ini menyajikan data dan informasi yang bersifat material bagi para pemangku kepentingan. Kami memahami bahwa risiko dan ketidakpastian dari berbagai macam factor Secara umum dapat mempengaruhi pengambil Kebijakan dengan dikuti pula segala cara perubahan operasional oleh Triad Penipuan Online.

Oleh sebab itu kami mengingatkan pembaca bahwa kami tidak dapat memastikan data dan informasi mengenai pandangan kedepan yang dinyatakan pada Laporan ini, yang kami nyatakan adalah benar dan akurat, dan sejak tahun 2021 sampai hari ini tidak ada perubahan berarti cara kerja Triad Penipuan Online. Agar dapat terpenuhi sepenuhnya, maka Rencana Aksi segera dilakukan.

Sedangkan salah seorang korban Perbudakan Penipuan Online di Laos yang berhasil pulang ke Indonesia menjelaskan banyak warga Indonesia yang bekerja menjadi operator scammer online. “Kerjanya ya menipu sesama warga Indonesia. Jadi jumlahlah banyak sekali warga Indonesia yang bekerja di perusahaan tempat saya diperkerjakan,” ujar Tayang Arifin Warga Sambas baru saja nekat kabur dan pulang ke Indonesia.

Ia pun mewanti-wanti agar tidak terjebak tawaran kerja di Laos ataupun Kamboja. “Saya ditawari kerja menjadi admin, namun faktanya disuruh menipu sesama warga Indonesia khususnya Kalbar dengan teknologi informasi,” bebernya.

Jika dirinci ia tidak bisa menyebutkan secara pasti .namun ada 14 lantai yang setiap lantai beda asal negara. “Satu lantai bisa capai ribuan pekerja, yang semuanya mengoperasikan teknologi untuk penipuan,” katanya saat ditemui usai membuat pengaduan ke Komnas HAM Perwakilan Kalbar.

TIM PKP.


Write a Reply or Comment