Gudang CPO Tanpa Izin di Mempawah Beroperasi Terang-Terangan, Aparat Diduga Tutup Mata

Mempawah, Poskota Pontianak – Aktivitas penampungan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diduga hasil curian di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan publik. Lokasinya yang berada di tepi jalan nasional, jalur utama Sungai Pinyuh–Anjungan, menimbulkan kejanggalan karena usaha tersebut tampak bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hasil penelusuran pada 27 Oktober 2025 menunjukkan sejumlah mobil tangki keluar masuk gudang besar yang diduga menjadi tempat penampungan CPO curian. Aktivitas bongkar muat berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga malam hari.

Seorang warga sekitar lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengaku terganggu dengan aktivitas itu. “Setiap hari ramai, terutama pagi dan malam. Bau minyaknya juga menyengat,” ujarnya.

Warga menyebut gudang itu milik seorang bernama Senidi. Saat dikonfirmasi, istri Senidi, Nurul, mengatakan bahwa dirinya mengurus administrasi gudang, sementara sang suami “di balik layar”.

Menurut sumber lain, modus yang digunakan cukup sistematis. Sopir tangki dari berbagai pabrik kelapa sawit diduga menurunkan sebagian muatan ke gudang tersebut untuk dijual kembali secara ilegal. Minyak yang diturunkan kemudian dipindahkan ke drum atau baby tank di dalam gudang.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mempawah melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun tangan. “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal pencurian, tapi juga bisa berdampak pada lingkungan,” kata salah satu warga.

Menanggapi maraknya praktik penimbunan dan perdagangan CPO ilegal di Kalimantan Barat, pengamat hukum dan kebijakan publik Universitas Tanjungpura, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran aparat di daerah.

“Jika benar aktivitas itu berlangsung lama tanpa izin dan tanpa tindakan hukum, ada dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari tindak pidana pencurian, pelanggaran lingkungan, hingga pelanggaran izin usaha,” kata Herman.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh abai. “Penegakan hukum di sektor sumber daya alam, terutama kelapa sawit, sering tersandera kepentingan ekonomi lokal. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya. Herman meminta pemerintah daerah melakukan penertiban menyeluruh terhadap gudang atau tempat penampungan CPO yang tidak berizin.

“Kejelasan izin dan rantai distribusi CPO harus transparan. Jika dibiarkan, akan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan memperkuat praktik mafia sawit di tingkat lokal,” tambah Herman.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah Kabupaten Mempawah, maupun pemilik gudang terkait dugaan penampungan ilegal tersebut.

Penulis: HR

 


Write a Reply or Comment