Kasus Bank Kalbar 2015: Dr. Herman Hofi Puji Putusan Bebas Paulus Andy Mursalim

[POST KOTA] PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyambut baik putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Paulus Andy Mursalim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

 

“Kami menyambut baik dan turut bersukaria atas putusan bebas murni yang telah dijatuhkan kepada Bapak Paulus Andy Mursalim. Putusan ini adalah kemenangan bagi kebenaran hukum dan menjadi bukti kuat yang secara fundamental membatalkan substansi dakwaan dalam kasus ini,” ujar Dr. Herman, Selasa (21/10/2025).

 

Menurutnya, vonis bebas tersebut sekaligus menegaskan bahwa Bank Kalbar terbukti ‘clear’ dari berbagai tuduhan negatif yang sempat menyeruak di publik.

 

Dengan dibebaskannya Paulus Andy Mursalim dari segala dakwaan korupsi, secara hukum terbukti bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 bersih dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum (korupsi) sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.

 

Dr. Herman menambahkan, peran Kejaksaan Tinggi yang menurut informasi turut mendampingi proses pengadaan tanah Bank Kalbar, menjadi bukti tambahan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun penyimpangan terencana dalam pelaksanaannya.

 

“Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi pada waktu itu justru menunjukkan adanya kepatuhan prosedural. Artinya, tidak mungkin ada niat jahat jika semua proses telah melalui pengawasan hukum yang sah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Dr. Herman menilai, putusan bebas ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera membebaskan pihak-pihak lain yang turut diseret dalam kasus yang sama.

 

“Tidak masuk akal jika satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sementara pihak-pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama tetap ditahan atau dihukum,” tegasnya.

 

Ia juga menyerukan agar penegak hukum menghormati putusan Pengadilan Tinggi dan segera menindaklanjuti konsekuensi logisnya dengan memulihkan hak serta martabat semua pihak yang terdampak oleh kasus tersebut.

 

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi individu, tetapi juga bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia,” tutup Dr. Herman Hofi Munawar.


Write a Reply or Comment