Pasutri di Duga Bawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota

POSTKOTAPONTIANAK.COM

BACAAN LAINNYA

Fc. PSPK Pasar Kembar Bandung, Raih Piala Bergilir Pangdam III/Slw

Dekklarasi Relawan Pratap, Siap Menangkan Prabowo Subianto For Presiden 2024

Anggota Lantas Polres Melawi Jumat berkah awal kegiatan Ips Zebra Kapuas 2021

 

 

PONTIANAK KALBAR :  Satresnarkoba

( Pasangan Suami istri yang ditangkap diduga bawa narkoba./ dok Humas Polresta Pontianak Kota. )

Polresta Pontianak Kota membekuk sepasang suami istri warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Minggu (28/11/21).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H., menjelaskan bahwa Sdr. AW (24) dan Sdri. HG (30) yang merupakan sepasang suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kec. Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika, dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jl. Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kec. Pontianak Timur”, ungkap Kasatresnarkoba Joko.

 

 

 

Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kec. Balai Karangan Kabupaten Sanggau.”, ungkap Joko.

 

 

 

Selain mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *