Kayong Utara, Kalbar(POSTKOTA)- Matan Kepala Desa Harapan Mulia ZN Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara dilaporkan Diyan Saputra Ke Polres Kayong Utara lantaran mencekik leher dan memukul Diyan Saputra. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2024 dihadapan petugas kepolisian diruang penyidik Polres Kayong Utara.
Diyan menuturkan, saat itu dia dipanggil ke Polres untuk klarifikasi karena dituduh telah melakukan kekerasan terhadap Mar yang notabene adalah anak Zn.
“Saya dipanggil ke Polres saat itu, atas laporan dari Mar yang membuat laporan kalau saya telah melakukan kekerasan, namun hal itu tidak terbukti. Ketika kami sudah selesai dimintai keterangan dan sudah berdamai tiba-tiba datanglah ZN langsung mencekik saya dan meninju saya tanpa basa-basi, saya hanya berdiam saat dipukul, “tutur Diyan saat diwawancai.
Diyan menuturkan, kala itu ada dua petugas yang ada dalam ruang tersebut yang menyaksikan saat dirinya di pukul oleh ZN. Saya di pukul didepan anak nya, dan saat itu ada dua orng anggota juga dalam ruangan. Bahkan ZN sempat berkata kalau saya dititipkan(agar disel) namun saya bertanya apa alasan dan kesalahan saya hingga saya harus di sel, ” lanjut Diyan.
Selang dua hari kemudian pada hari Kamis tanggal 2 May 2024 Diyan membuat laporan pengaduan di Polres, laporan diterima dan ditandatangani oleh BRIPTU Hendri.
Kemudian untuk membuktikan adanya tindakan kekerasan Diyan minta di Visum dan hasil Visum juga sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit Sultan Muhammad Jamaluddin Sukadana. Akibat dari pukulan itu, Diyan mengalami pusing dan terdapat luka di bagian kepala nya.
Perkara tersebut sejak awal pelaporan belum ada perkembangan, sehingga pihak korban bertanya-tanya, TIM media mencoba konfirmasi kepada Kapolres Kayong Utara melalui Kasi Humas IPTU Suyadi yang mengatakan kalau lagi akan dilakukan gelar perkara.
” Besok akan dilakukan gelar perkara nanti perkembangan akan di informasikan, ” kata Kasi Humas saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp Selasa( 28/05).
Kemudian TIM media Pada Kamis ( 30/05) konfirmasi ulang kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, S.H menjelaskan, kalau kasusnya masih dalam proses.
“Masih dalam proses, ” singkat Kasat Reskrim via sambungan WhatsApp Kamis (30/05/2024) malam.
Hingga berita ini sampai di meja Redaksi Media ini, kami masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut./Tim