PostKota Disebut Tak Resmi, SMSI Kalbar: Fitnah yang Berpotensi Hukum

[POSTKOTA] PONTIANAK – Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Asisten Manager Hubungan Eksternal dan CSR PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial WS, menuai polemik serius.

Pernyataan tersebut dilontarkan usai WS menyebut portal media online postkotapontianak.com sebagai media tidak resmi. Ucapan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat, Muhammad Khusyairi.

Menurut Khusyairi yang akrab disapa Sery Tayan pernyataan WS sangat disayangkan dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap posisi serta peran pers dalam sistem demokrasi.

“Apalagi PostKota Pontianak adalah anggota sah dari SMSI, organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers dan telah terverifikasi secara resmi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa SMSI saat ini menaungi lebih dari 2.075 media siber di 34 provinsi di Indonesia.

SMSI Kalbar Tegas Kecam Pernyataan Oknum PT BAI

“Kami mengecam sikap arogan tersebut. Pernyataan yang melecehkan media resmi, apalagi datang dari pejabat perusahaan, sangat tidak bisa dibenarkan,” tegas Khusyairi, Selasa malam (2/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pernyataan itu adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan. “Harus diluruskan,” tambahnya.

Khusyairi juga menegaskan bahwa PostKota Pontianak merupakan media berbadan hukum yang sah di Indonesia, memiliki penanggung jawab yang jelas, dan terdaftar sebagai anggota aktif SMSI Kalbar.

“Oleh karena itu, setiap pernyataan yang menyebut PostKota sebagai media tidak resmi adalah bentuk fitnah yang berpotensi berdampak hukum,” jelasnya.

Minta Klarifikasi Terbuka dan Langkah Tegas dari Holding PT BAI

SMSI Kalbar meminta agar manajemen PT BAI secara terbuka memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas tuduhan tersebut.

“Ini menyangkut marwah media yang sah,” tegasnya.

Laporan terkait pernyataan WS juga telah diterima langsung dari Penasihat Media PostKota Pontianak, Susanto, dan akan segera ditindaklanjuti secara resmi ke SMSI Pusat.

Selain itu, SMSI Kalbar juga meminta SMSI Pusat untuk menyurati MIND ID selaku holding dari PT INALUM dan PT ANTAM Tbk, yang merupakan induk dari PT BAI.

Hal ini dianggap penting agar induk usaha turut mengambil langkah tegas terhadap oknum yang telah mencoreng hubungan baik antara perusahaan dan insan pers.

Pers Tak Layak Direndahkan

Lebih jauh, SMSI Kalbar mengimbau seluruh korporasi, baik swasta maupun BUMN, untuk lebih menghargai kerja jurnalistik, termasuk ketika wartawan sedang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers.

“Kalau ada keberatan, tempuh jalur yang benar. Jangan malah merendahkan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam relasi antara pers dan korporasi,” tegas Khusyairi.

Latar Belakang Pernyataan WS

Sebagai informasi, munculnya pernyataan tidak pantas dari WS diduga berawal dari langkah konfirmasi yang dilakukan wartawan PostKota Pontianak mengenai pengiriman 21 ribu metrik ton alumina dari SGAR (anak usaha PT BAI) kepada PT INALUM, yang sebelumnya ramai diberitakan oleh sejumlah media nasional pada April 2025.

Konfirmasi dilakukan lantaran hingga saat itu belum ada penjelasan resmi dari pihak PT BAI. Langkah wartawan PostKota dianggap wajar dan sesuai prosedur jurnalistik.

 

HR


Write a Reply or Comment