Presiden Jokowi Segera Pertemukan Ahli Waris Tanah Bojong Dengan Menteri ATR/BPN RI

 

Depok

KOTA DEPOK — POST KOTA  : Presiden Joko Widodo akan segera mempertemukan Ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan Menteri ATR/BPN RI, Marskal TNI (Pum) Hadi Tjahjanto, dalam rangka mempercepat proses penyelesaian kasus sengketa tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Benar, Presiden berjanji akan segera memanggil Menteri ATR/BPN RI dan mempertemukannya dengan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka,” ujar Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, SH, kepada sejumlah awak media, Minggu (17/9/2023), di Depok.

Ia mengakui, bahwa pernyataan Presiden itu disampaikan kepadanya saat dirinya melaporkan permasalahan tanah masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut kepada Presiden Jokowi, bertepatan dengan acara Rembug Nasional Relawan Miktan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sabtu, 16 September 2023, di Gedung Putih Tio Ma, Bogor.

Menanggapi informasi yang disampaikan Silfester tersebut, Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, atas nama ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menyatakan bahwa apa yang disampaikan Ketua Umum Relawan Militan Solmet tersebut dapat dipercaya sepenuhnya.

“Karena dirinya sendiri mendengar dan menyaksikan dalam pidato sambutannya pada acara rembug nasional relawan militan Solmet tersebut Silfester secara terbuka melaporkan kasus tanah Bojong-Bojong Malaka tersebut dan meminta Presiden Jokowi berkenan membantu mempercepat proses penyelesaian kasus tanah tersebut dengan memenuhi tuntutan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka. Jadi, saya yakin Presiden Jokowi akan segera memanggil pak menteri dan mempertemukannya dengan kami,” ucap Yoyo penuh keyakinan.

Ia menjelaskan, bahwa dengan dipertemukannya ahli waris dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, maka persoalan hukum terkait objek tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan segera dapat dituntaskan secepatnya.

“Artinya, dengan tuntutan ahli waris tersebut, agar Menteri ATR/BPN RI segera membatalkan sertifikat-sertifikat hak pakai milik RRi dan Kemenag yang terbukti cacat administrasi dan cacat yundis itu akan segera terealisasi sehingga tidak ada lagi permasalahan hukum dan permasalahan sosial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UVII1),” tandas yoyo.

Berdasarkan cacatan LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), bahwa ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka menuntut pemerintah agar membayar uang ganti untung kepada mereka karena tanah yang digunakan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah tanah milik mereka bukan tanah negara bekas Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exspbitatie Van Het Land sebagaimana diakui oleh pihak Departemen Penerangan atau RRI dan oleh Kementerian Agama RI. Klaim ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut sudah dikemukakan secara terbuka di hadapan hukum melalui proses persidangan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

“Bahkan, dihadapan sidang perkara perdata tersebut ahli waris dengan gamblang mengajukan bukti-bukti yang sah dan valid mengenai hak dan kepemilikan mereka atas tanah tersebut baik dalam bentuk dokumen/surat maupun saksisaksi hidup yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejarah penguasan dan kepemilikan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka atas tanah seluas 121 hektar tersebut selama ratusan tahun secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka atau sebelum pihak Departemen Penerangan (RRI) dan pihak Kementerian Agama RI berada di lokasi tanah tersebut,” papar Yoyo.

Ditambahkannya, bahwa dengan melalui persidangan perkara perdata itu pula terkuak secara terang benderang mengenai ketidak benaran pengakuan pihak Departemen Penerangan (sekarang Kementerian Komunikasi dan Informatika) tentang asal-usul perolehan tanah tersebut dan kronologis penerbitan sertifikat hak pakainya. Pengakuan Departemen Penerangan (sekarang Kementerian Kominfo) yang menyatakan pihaknya memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli dengan Han tek Nio atas nama perusahaan NV.Matchappy Tot Exsplortate Vn Het Land berdasarkan Akta Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Exsploratie Van Het Land tidak didukung dengan alat-alat bukti yang sah dan valid baik berupa surat/dokumen maupun bukti saksi.

“Di hadapan majelis hakim perkara perdata tersebut pihak Departemen Penerangan (sekarang Kementerian Kominfo) tidak dapat mengajukan dokumen-dokumen tertulis hasil proses transaksi jual beli dengan pihak Han Tek Nio,” papar Yoyo.

Yoyo juga menegaskan, bahwa dengan dokumen tertulis yang seharusnya diajukan dihadapan sidang berupa akte Eigendom Verponding No.23 (sisa) atas naa Mij Exsploitatie Van Het Land baik dalam bentuk aslinya maupun dalam bentuk fotokopian tidak dapat dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara perdata tersebut sehingga hasilnya seharusnya perkara tersebut diputus dengan amar putusan memenagkan pihak ahli waris sebagai pihak penggugat karena sudah membuktikan gugatannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan valid di hadapan majelis hakim perkara tersebut.

“Namun sayang majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak berani mengambil keputusan yang tegas tetapi memutus perkara tersebut dengan amar putusan tidak ada pihak yang dimenangkan maupun dikalahkan alias NO (Niet Onvanklijke Verklaard),” tegasnya.

SAID


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *