Santunan Sudah Diberikan Kepada Pihak Keluarga Anggota Koperasi RD Yang Mengalami Musibah

POSTKOTAPONTIANAK.COM



Gugatan 7,8 M Tidak Di Respon Tergugat, Perkara Jalan Terus



 

Santunan Sudah Diberikan Kepada Pihak Keluarga Anggota Koperasi RD Yang Mengalami Musibah

Pontianak ( Post Kota ) : Melalui BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Pontianak Pemberian Santuanan tersebut karena Korban adalah sebagai Anggota Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery (RD ) Kalbar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Serahkan Santunan Kepada Tiga Orang Anggota KJPP-RD Yang Terkena Musibah , di Saat Menjalankan Aktifitas Kerja.

Pontianak -Postkotapontianak,com- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris Anggota Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery disaat menjalankan aktifitas kerja para korban tersebut dua orang meningal dunia dan satu orang menderita sakit total dengan besar diserahkan santunan sebesar 156 jt.

Santunan yang diberikan sebesar Rp.72 JT kepada ahli waris yang meninggal karena kecelakaan kerja, dan dua ahli waris masing-masing menerima 42 jt, untuk santunan kematian.


BPJS Ketenagakerjaan Siap Melindungi Seluruh Pekerja dari berbagai Golongan


 

Penyerahan santunan tersebut langsung diserahkan Ketua BPJS Ketenaga kerjaan perwakilan cabang Pontianak yang diwakili oleh Rendy sebagai Staf Kepesertaan Bidang Khusus disebuah Kafe didepan pelabuhan Jl Pak Kasih Pontianak pada 7/2/2023

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar, perwakilan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD) Kalbar Musta’an, kepada media ini menjelaskan bahwa jumlah keanggotaan KJPP- RD Kalbar sekarang ini tercatat sebanyak 913 orang, dan yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan sebanyak 851 orang yang sudah menjadi anggota 851 orang, dan sisanya ada yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dari perusahaan.

Diantara Anggota yang ada tersebut ternyata umurnya sudah ada yang berusia diatas 65 tahun ke atas sesuai dengan aturan bagi anggota yang sudah berusia diatas usia 65 tahun keatas tidak bisa lagi menjadi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan jelas Musta’an.

Tapi walaupun demikian Bu menurut Musta’an pihaknya akan terus mengupayakan, bagi anggota tersebut ,akan terus di upayakan bagi yang usia 65 tahun ke atas, Akan kita usahakan untuk menjadi anggota BPJS ketenaga kerjaaan karena ada informasi yang saya dapatkan masih bisa diurus.” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Ahmadi salah seorang Ahli waris, dalam wawancaranya mengucapkan terimakasih kepada Koperasi Jasa Penggerak Pekerja-Receiving Delivery Kalbar (KJPP RD Kalbar) dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan atas meninggal anaknya.

Ia berharap KJPP RD terus solid, dan pembayaran ke BPJS Ketenaga kerjaan oleh Kapikir lancar terus, “Karena kita takut kalau pembayarannya tidak lancar, keanggotaan kita di BPJS Ketenaga Kerjaan bisa dibekukan” Jelasnya.

Dalam kesempatan itu Ahmadi sempat bercerita terkait musibah sakit yang menimpa anaknya. Diceritakan olehnya, anaknya (usia 25 THN) pulang kerja jam 10 siang lalu muntah-muntah dan mengeluhkan pusing, jam 11.20 lalu meninggal dunia, almarhum baru kurang lebih 2 tahun bekerja di pelabuhan, jelasnya mengakhiri

( Muly Post Kota Pontianak )


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *