Musta’an: Kasus Pelarangan Bongkar Muat yang Dilakukan oleh Oknum Buruh KKR Akan di Mediasi di Polda Kalbar

POSTKOTAPONTIANAK.COM

Pontianak –  – Kasus buruh tergabung dalam asosiasi UUPJ-RD Kota Pontianak yang dilarang bongkar muat di Gudang Kubu Raya oleh oknum buruh yang tergabung di Koperasi Mitra Jaya Perkasa (MJP) terus berlanjut. Ketua Unit Usaha Pengerah Jasa Receiving Delivery (UUPJ-RD) Musta’an menjelaskan, bahwa agendanya persoalan ini akan difasilitasi oleh pihak Polda Kalbar,
“Agendanya Insyaallah, Kamis ini persoalan ini akan difasilitasi oleh Polda Kalbar, pihak Polda akan memanggil kedua belah pihak, dari Kota Pontianak yaitu UUPJ-RD dan dari Kubu Raya Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa (MJP).” Jelas Mustaan dalam wawancaranya dengan sejumlah media di Kantor UUPJ-RD Kota Pontianak 31/1/2022.

Kasus ini bermula, adanya oknum-oknum pekerja buruh pelabuhan yang bernaung dibawah Koperasi MJP, ingin mengambil pekerjaan buruh pelabuhan yang bernaung di bawah asosiasi UUPJ-RD Kota Pontianak.

Padahal menurut Musta’an selama 8 tahun bongkar muat di Kubu Raya di tangani oleh Koperasi TKKBM Pontianak tidak pernah terjadi persoalan. “Munculnya Koperasi Jasa MJP dengan gaya preman, dengan mendatangi gudang, melakukan investasi, pemaksaan dan penahanan barang, mereka ingin membagi pekerjaan kita dan ingin membagi upah kita.” Jelas Pria yang juga Anggota DPRD Kota Pontianak itu.

Dari informasi yang ia dapatkan, Mustaan menjelaskan, pergerakan oknum-oknum anggota Koperasi MJP ini didasarkan adanya surat dukungan dari Kepala Daerah Kubu Raya dan juga perizinan yang mereka miliki. “Saya juga mendengar mereka juga menunjukkan surat dukungan dari Kepala Daerah.” Tutupnya.(Abraham)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *