Subsidi BBM: Antrean Panjang, Keuntungan Mafia, Pertamina Cuma Nonton?

[POST KOTA] Pontianak – BBM bersubsidi merupakan komoditas vital yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat berpenghasilan rendah serta mendukung sektor-sektor strategis seperti pertanian dan perikanan. Namun, praktik penyimpangan dalam distribusinya masih terus terjadi. Mulai dari penimbunan, penjualan ke sektor industri, hingga penyalahgunaan kuota.

Antrian panjang truk di SPBU setiap hari menjadi pemandangan yang lazim di Kalimantan Barat. Kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, masyarakat menilai Pertamina Kalbar seolah tutup mata dan hanya duduk diam menyaksikan situasi yang menyedihkan ini tanpa solusi nyata.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat oleh negara, Pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.

Praktik-praktik penyimpangan tersebut bukan lagi rahasia umum. Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat justru jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak. Akibatnya, alokasi anggaran negara menjadi tidak efektif dan tidak sesuai tujuan.

Pertamina Niaga Regional Kalimantan Harus Bertanggung Jawab

Pertamina Niaga Regional Kalimantan sebagai pelaksana utama program subsidi BBM harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi. Dari hulu hingga hilir, Pertamina mengelola seluruh rantai pasok BBM subsidi, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Kalbar.

Pertamina sebenarnya telah menerapkan sistem pengawasan, kerja sama kontraktual dengan SPBU, serta teknologi seperti aplikasi MyPertamina dan QR Code untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa potensi kebocoran dan penyimpangan masih terus terjadi.

Bentuk penyimpangan bisa berupa penimbunan untuk dijual kembali ke sektor industri atau pertambangan dengan harga lebih tinggi, padahal sektor tersebut seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

Kelemahan Sistem Pengawasan Internal

Kegagalan Pertamina dalam menjamin distribusi tepat sasaran menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Hal ini bisa mencakup minimnya audit, lemahnya pengawasan lapangan, hingga dugaan adanya kolusi antara oknum SPBU dan pihak-pihak tertentu.

Dalam konteks ini, SPBU sebagai lembaga penyalur resmi BBM bersubsidi juga memikul tanggung jawab langsung. Penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, penimbunan ilegal, hingga manipulasi takaran atau harga merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dasar Hukum Jelas, Tapi Penegakan Lemah

Regulasi terkait penyaluran BBM bersubsidi telah diatur dengan jelas, antara lain melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law – Cipta Kerja) yang memperkuat pengawasan distribusi energi.

Namun yang menjadi pertanyaan publik, hingga kini nyaris tidak ada langkah tegas dari Pertamina yang diketahui masyarakat. Tak pernah terdengar adanya proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan atau oknum SPBU yang diseret ke pengadilan. Padahal, kerugian negara dan penderitaan masyarakat terus terjadi.

Sudah saatnya Pertamina Kalbar membuka mata dan bertindak tegas. Masyarakat menanti tindakan konkret, bukan hanya slogan dan janji.


Write a Reply or Comment