POST KOTA : PONTIANAK, Pakar hukum dan Direktur LBH Herman Hofi LAW, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti fenomena penetapan tersangka atas kebijakan yang diambil pejabat publik, salah satunya kasus Tom Limbong terkait kebijakan impor gula yang dianggap salah dan dianggap mengandung unsur pidana.Sabtu (2/11/2024).
Kepada Wartawan media ini, Menurut Herman, kebijakan merupakan langkah penting yang harus diambil oleh seorang pemimpin dalam situasi mendesak. Sebelum diambil, keputusan ini melalui kajian yuridis dan implementasi untuk memastikan kebijakan berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan kepentingan publik. Namun, evaluasi keberhasilan kebijakan sering kali baru terlihat setelah kebijakan tersebut dilaksanakan (post factum), di mana publik akan menilai apakah kebijakan itu membawa manfaat atau sebaliknya, tutur Pakar Hukum.
“Jika kebijakan dianggap salah karena tidak sesuai ekspektasi publik, apakah ini lantas bisa dipidana? Jika kesalahan kebijakan selalu dikriminalisasi, para pejabat akan takut membuat keputusan, padahal setiap kebijakan pasti memiliki risiko,” jelas dia.
Ia menjelaskan, KUHP Pasal 50 mengatur bahwa tindakan yang dilakukan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dipidana. Selain itu Dosen Senior UPB Pontianak, menilai bahwa kebijakan, selama tidak melampaui kewenangan yang diberikan dan tanpa niat jahat untuk keuntungan pribadi, seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana. “Menjalankan undang-undang tidak hanya soal melaksanakan apa yang diperintahkan, tetapi juga termasuk kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” urainya.
Ia mengkritisi kriminalisasi kebijakan yang justru menghambat inovasi birokrasi, menyebabkan banyak pejabat takut berinovasi karena khawatir dikriminalisasi. Herman mencontohkan beberapa kepala dinas yang dijadikan tersangka atau bahkan dihukum karena kebijakan yang diambil dianggap keliru, padahal tidak ada bukti memperkaya diri atau orang lain.
Katanya, menekankan bahwa kebijakan yang berada dalam batas kewenangan dan tanpa niat jahat tidak boleh dipidana. Namun, jika ada unsur koruptif yang memberi keuntungan pribadi, hukuman pidana tetap harus ditegakkan. “Kerugian negara tidak selalu berarti tindakan korupsi, bisa jadi hanya kesalahan administratif atau perdata,” ujarnya.
Tambahnya, mengingatkan bahwa proses hukum harus berbasis bukti, bukan sekadar asumsi atau persepsi, tutup Herman Hofi Munawar.
Udin Subari.