POSTKOTA || KAYONG UTARA KALBAR –Beberapa waktu lalu warga Desa Durian sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara sempat dibuat berang, pasalnya ada kegiatan yang dianggap meresahkan warga, sebut saja pengerukan material(Batu-tanah) menggunakan alat berat Excavator, kegiatan tersebut dihentikan oleh warga karena tidak ada penjelasan.
Menurut informasi yang disampaukan sumber, bahwa ada kegiatan exploitasi tepatnya di bukit(Gunung) Mandi Punai tepatnya berada di kawasan Dusun Punai Jaya, yang kemudian dihentikan oleh puluhan warga.
Salah satu tokoh masyarakat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian kegiatan exploitasi tersebut, dan sempat dipasang portal.
Dituturkan sumber kegiatan di bukit Mandi Punai diduga didalangi oleh oknum Kepala Desa, saat warga meminta penjelasan namun tidak ada jawaban pasti yang diberikan sehingga warga mengambil tindakan.
Masih penuturan sumber, oknum kades mengklaim menguasai bukit tersebut karena dibeli dari sejumlah warga dan hasil pengerukan tanahnya dikomersilkan kepada salah satu perusahaan HTI guna penimbunan jalan PT Maya Wana Persada.
“Intinya puluhan warga menghentikan aktivitas pengerokan di bukit (Gunung) tersebut untuk meminta penjelasan dari Kepala Desa Durian Sebatang. Lahan itu dibeli pak Kades dari warga yang telah menjual padanya, karena merasa sudah membeli dan perusahaan membutuhkan tanah timbun, maka dijual lah oleh kades tanah itu ke Perusahaan. Masyarakat ingin tau kejelasan bagaimana hitungan terhadap masyarakat setempat,”tutur Sumber. Senin (3/04/2023).
Lebih lanjut diterangkan sumber, sejak penghentian dan pemasangan portal di lereng bukit (Gunung) di Dusun Punai Jaya tersebut sejauh ini belum ada penjelasan oleh kepala Desa Durian Sebatang.
“Setau saya setelah peristiwa tersebut hingga saat ini belum ada penjelasan secara resmi dari Kepala Desa Durian Sebatang, namun pernah saya denggar dari orang-orangnya dia, Kepala Desa ada mengundang warga kerumahnya hanya saja sekitaran lima atau enam orang saja, “lanjutnya.
Guna mencari kejelasan informasi, team media pada senin( 03/04/2023) melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud di Dusun Punai Jaya. Terpantau di lapangan ada bekas pengerukan di lereng bukit dan masih terpasang Portal.
Dilain pihak tokoh masyarakat Durian lainnya yang mengetahui persis sejarah atau historis keberadaan bukit atau lahan yang menjadi persoalan menyebutkan, dari sepengetahuannya sejak dari kepala Desa sebelumnya belum ada pembebasan di bukit tersebut apalagi dibuatkan surat, namun di tempat itu dahulu pernah dijadikan tempat berladang(bertanam padi).
“Zaman Kepala Desa Durian Sebatang yang sebelumnya dari tahun 2000 hingga 2021, tidak ada lokasi tersebut dibebaskan dan dibuatkan surat,”kata tokoh yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Bahkan dari cerita tokoh tersebut, sekitaran tahun 70 an saat dirinya masih bertunangan kala itu, mertuanya juga pernah membuka lahan untuk berladang menanam padi namun tidak untuk menjadi hak milik, “terangnya
Dia mengatakan terjadinya kisruh di masyarakat karena kurangnya koordinasi serta musyawarah antara Kepala Desa terhadap masyarakat, sehingga menjadi konflik,” tutupnya.
Exploitasi atau Galian Ilegal Melawan Hukum
Exploitasi(Pengerukan) yang dilakukan tanpa melalui prosesur atau perizinan(ilegal) tergolong perbuatan melawan hukum dan kejahatan lingkungan. Jika terbukti pelanggaran yang dilakukan maka pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Dikutip dari laman gakkum. menlhk.go.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan./
Team PKP.