Ketapang,Kalbar(POST KOTA)- Rabu 06/03/ 24 Pengadilan Negeri Ketapang Kembali mengelar Sidang Gugatan Perdata PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) Melawan PT.Cita Mineral Investindo tbk. (PT.CMI) site Air Upas Selaku tergugat dalam sengketa izin lokasi. Agenda Sidang Mendegarkan Keterangan saksi Yang dihadirkan PT.CMI site Air Upas
Kali ini PT.CMi site air Upas menghadirkan saksi terakhir untuk dimintai penjelasan dipengadilan terkait izin lokasi (PKKPR) yang dimiliki oleh PT.CMI site air Upas di dusun Batang Belian desa karya Baru kecamatan Marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang di gugat oleh PT.PBI.
Raker Dengan PT BAI, DPRD Kabupaten Mempawah Minta Garansi Pengelolaan Limbah Oleh Perusahaan Yang Berpengalama
Nur rochim Saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI site Air Upas dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Ketapang seksi penatagunaan tanah tidak menjelaskan adanya PKKPR PT.CMI di wilayah dusun Batang Belian desa karya Baru kecamatan Marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang menjadi materi gugatan PT.PBI.
Dalam persidangan saksi hanya menjelaskan bahwa saksi mengetahui tentang PT. PBI dan PT.CMI, saksi juga pernah melihat PKKPR PT.PBI. dilokasi Batang Belian desa karya Baru kecamatan Marau yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS melalui surat yang disampaikan PT. PBI ke Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang.
Syukuran Hari Pers Ke-39, Pangdam XII/Tpr : Media Adalah Sahabat Kita
Saksi juga menjelaskan bahwa dalam pengajuan PKKPR dapat dilakukan dengan melalui penilaian terlebih dahulu degan kesesuaian tata ruang maupun secara otomatis. PKKPR Salah satu syarat memperoleh perizinan yang merupakan persyaratan dasar.
Kuasa hukum PT.PBI Tengku Amiril Mukminin,SH saat mempertanyakan kekuatan Hukum Penerbitan PKKPR secara otomatis atau secara penilaian terlebih dahulu, mana yang mempunyai kekuatan hukum, saksi menjelaskan bahwa secara hukum sama sama punya kekuatan hukum.
Insan Pers Kalbar Gelar Peringatan HPN ke-39: Kolaborasi Menjaga Bangsa dengan Informasi Akurat
Kemudian Terkait degan lahan yang sudah terbit PKKPR nya apakah pihak lain yang akan mengajukan diperbolehkan, saksi menjelaskan secara aturan itu tidak boleh. Kalau di lokasi tersebut sudah ada PKKPR pelaku usaha, maka sistem OSS akan menolak./ JER/ABE