Sidang Kasus Pemutusan Sepihak Mandor CV Cahaya Pangan: Pakar Hukum Jelaskan Unsur Perbuatan Melawan Hukum

PONTIANAK ( POST KOTA ) – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan kasus perbuatan melawan hukum yang melibatkan Sutikno, seorang mandor yang mengalami pemutusan kerja sama secara sepihak oleh perusahaan CV Cahaya Pangan. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 22 November 2024 ini menghadirkan ahli hukum perdata, Dr. Aktris Nuryanti, S.H., M.Hum., dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, Dr. Aktris menjelaskan empat elemen utama yang harus terpenuhi untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum:

1. Adanya Kesalahan – yang dapat berupa kesengajaan atau kelalaian.

2. Adanya Kerugian – baik materiil maupun immateriil.

3. Hubungan Sebab-Akibat – antara tindakan pelaku dan kerugian yang timbul.

4. Pelanggaran Hukum – termasuk pelanggaran terhadap hukum tertulis, norma, atau prinsip umum lainnya.

 

Ia menegaskan, dalam hubungan kerja yang bersifat lisan atau berdasarkan kebiasaan sekalipun, hak-hak para pihak tetap dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.

Selain itu pelanggaran Prinsip Keadilan
Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja sepihak oleh CV Cahaya Pangan terhadap Sutikno, yang memiliki peran penting dalam operasional perusahaan. Meski hubungan kerja tidak didasarkan pada kontrak tertulis, penggugat menilai bahwa tindakan perusahaan melanggar prinsip keadilan dan norma hukum.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Herman Hofi Munawar, optimistis bahwa keterangan saksi ahli yang kredibel memperkuat posisi kliennya.

“Kami yakin fakta-fakta yang disampaikan dalam sidang ini akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan bagi klien kami,” ujar Herman seusai sidang.

Preseden Penting untuk Buruh
Kasus ini menarik perhatian publik karena berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan kasus perburuhan di Pontianak. Penasihat hukum penggugat menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut hak individu, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan buruh lainnya.

“Kami berharap hasil dari kasus ini dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para buruh, sekaligus menjadi langkah awal menuju keadilan yang lebih luas,” tambahnya.

Publik berharap proses persidangan berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan keterangan yang ada. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan.

Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *