PONTIANAK ( POST KOTA ) – Dr. Herman Hofi Munawar, seorang advokat, pakar hukum, serta pengamat kebijakan publik dan sosial, angkat bicara terkait pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat tentang peran advokat dalam membela tersangka, khususnya dalam kasus pertanahan. Rabu ( 20/11/2024 ).
“Kenapa advokat membela tersangka yang sudah jelas bersalah? Apakah pantas membela seorang mafia tanah?” Pertanyaan semacam ini, menurut Dr. Herman, sering muncul di kalangan masyarakat, bahkan dari aparat penegak hukum (APH), yang seharusnya memahami hak-hak tersangka dan prinsip dasar hukum pidana.
“Jika pertanyaan seperti ini timbul dari masyarakat awam, tentu bisa kita maklumi karena kurangnya pemahaman. Tetapi jika penyidik atau aparat hukum yang mempertanyakannya, ini sangat disayangkan. Penyidik seharusnya tahu bahwa advokat berperan dalam penegakan hukum, termasuk melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa bukan berarti advokat membenarkan tindakan kliennya. Sebaliknya, advokat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP.
“Asas praduga tidak bersalah menegaskan bahwa seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Advokat hadir untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya tidak dilanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, advokat terikat oleh norma hukum, norma kesusilaan, serta kode etik profesi. Advokat bukan hanya membela klien untuk membebaskan dari tuntutan, tetapi juga memastikan adanya perlakuan yang adil dan sesuai hukum.
“Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya setara dengan aparat hukum lainnya, meskipun memiliki fungsi dan kewenangan berbeda. Profesi advokat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan UU Advokat. Hak imunitas advokat menjamin kebebasan dalam menjalankan tugasnya tanpa ancaman tuntutan pidana maupun perdata,” tambahnya.
Herman berharap, pemahaman yang benar tentang fungsi advokat ini dapat mengedukasi masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak salah dalam menilai peran advokat dalam penegakan hukum.
“Advokat bekerja demi tegaknya keadilan, bukan sekadar untuk memenangkan kasus. Ini adalah tugas mulia yang diemban berdasarkan prinsip hukum yang berlaku,” tutup Direktur LBH Herman Hofi LAW.
Udin Subari