KUBU RAYA ( POST KOTA ) – Upaya mediasi yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) dan para tokoh masyarakat adat Sungai Ambawang terkait pemasangan pamabank atau tanda larangan di wilayah adat Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, menemui hambatan. Pihak yang memasang pamabank kembali tidak menghadiri undangan mediasi yang telah dijadwalkan untuk kedua kalinya pada hari Senin (18 November 2024).
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Ambawang, Daniel, S.Pd, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak yang memasang pamabank. Padahal, mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan konflik yang sedang berlangsung.
“Kami sudah dua kali mengirimkan undangan resmi untuk mediasi. Ini adalah bentuk itikad baik kami untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Namun, pihak terkait tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas,” ujar Daniel saat ditemui di lokasi pertemuan.
Pamabank yang dipasang di area sengketa telah memicu keresahan di kalangan masyarakat adat. Mereka menganggap tindakan tersebut melanggar aturan adat karena dilakukan sepihak tanpa persetujuan tokoh adat atau musyawarah bersama.
Tokoh masyarakat adat setempat, Lasem, S.Pd juga menyatakan bahwa ketidakhadiran pihak pemasang pamabank menunjukkan kurangnya komitmen untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Pamabank ini bukan hanya simbol adat, ada ritual adat didalamnya sehingga melaksanakan juga ada aturan adatnya,” ungkapnya.
Lasem, S.Pd Tokoh Masyarakat Dayak yang juga Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya mengatakan karena peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (16/11/2024) sudah melibatkan adat oleh karenanya, penolak dan pemasang pamabank tersebut berdasrakan hasil rapat pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) maka keduanya akan diberikan sangsi adat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kabupaten Kubu Raya, Surip Azmi mengakui kesalahfahaman terkait adat Pamabank masyarakat Dayak dan siap menerima Keputusan yang ditentukan Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Kubu Raya itu.
“Kami mewakili masyarakat Madura yang melakukan hal tersebut memang mengakui ketidaktahuan warga terkait Adat Pamabank, itu terjadi karena spontan dan tidak adanya pemberitahuan akan ada kegiatan tersebut, yang memang ada sengketa lahan di daerah itu, kami sekali lagi minta maaf atas ketidaktahuan ini,” jeas Surip.
Hal senada disampaikan Plt Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kabupaten Kubu Raya, Syahrus Siam, Ia mengatakan ketidak tahuan warganya terkait adat Pamabank, karena terpicu adanya kegiatan di lahan yang sedang sengketa tanpa ada pemberitahuan kepada warga sekitar.
“Kami pada dasarnya menghormati apapun yang diputuskan dari Mediasi ini, karena masyarakat di daearah kita ini saling berhubungan dengan baik, baik warga Madura dengan Warga Dayak, dengan warga Jawa serta warga lainya selama ini terjalin dengan baik, sehingga kami berharap ini terus terjaga baik selalu,” ucap Syahrus Siam.
Sementara itu, Camat Sungai Ambawang, Jurin, SE, menyatakan bahwa pemerintah kecamatan siap membantu proses mediasi, namun berharap agar semua pihak menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami akan terus mendorong dialog antara pihak-pihak yang bersengketa. Sebisa mungkin, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme adat terlebih dahulu sebelum melibatkan jalur hukum,” jelasnya.
Ketidakhadiran ini memunculkan kekhawatiran bahwa penyelesaian konflik akan menjadi semakin rumit. Masyarakat adat dan DAD Sungai Ambawang berharap pihak terkait segera menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam mediasi berikutnya, sehingga solusi damai dapat tercapai tanpa memicu eskalasi masalah.
“Kami akan undang sekali lagi para pihak, agar semua memahami apa sebenarnya yang terjadi, permaslahan sengketa lahan biarlah berjalan pada alurnya, yang akan kami mediasi adalah kesalah fahaman adat Pamabank akan dimediasi berasama Dewan Adat Dayak (DAD) dan Masyarakat lainya, baiak IKBM, IKAMA, LSKM serta masyarakat lainnya,” tegas Camat Sungai Ambawang Ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemasang pamabank terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam dua mediasi sebelumnya. (tim liputan).
Editor : Heri