Pontianak (Post Kota) – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI baru saja menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Pontianak (5/6/2024).
Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas RI, Prof. Dr. Reni Mayerni menyatakan kehadirannya di Kalbar untuk mencari data dan melihat strategi penanggulangan kasus kejahatan lintas negara (transnasional).
“Lemhanas hadir untuk mencari tahu data dan strategi penanganan kejahatan transnasional. Ada tiga yang menjadi atensi kami yakni perdagangan orang, senjata dan narkoba,” jelasnya.
Data terkait kejahatan ‘jual orang’ atau yang dikenal tindak pidana penjualan orang (TPPO), narkoba dan perdagangan senjata yang diperoleh dari kajian ini bakal diserahkan langsung kepada Presiden. “Hasil kajian di Kalbar ini akan kami serahkan kepada Presiden dan bukan kepada kementerian,” lanjutnya
Sedangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti kasus TPPO masih marak terjadi.
“TPPO di Kalbar merupakan situasi yang nyata dan faktual bahkan berpotensi terus terulang,” ungkap anggota Komnas HAM, Putu Elvina sebagai siaran pers yang diterima redaksi Kalbar Ekonomi.
Bahkan dalam rekomendasinya, Komnas HAM mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TPPO.
“Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TPPO, termasuk persamaan persepsi diantara aparat penegak hukum (APH) dan melibatkan peran NGO lokal dalam program pencegahan dan penanganan TPPO,” tegas dia.
Sementara belum maksimalnya perlindungan pekerja di luar negeri dan pencegahan TPPO juga disoroti BPK RI.
“Hasil pemeriksaan terhadap efektivitas perlindungan WNI dan Kerjasama Pemerintah RI dan Pemerintah Negara-negara ASEAN dalam upaya pemberantasan TPPO dinyatakan belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO,” ujar Ketua BPK RI Isma Yatun saat menyampaikan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023 di Gedung DPR RI dalam rapat paripurna, (4/6 2024).
TIM PKP.