PONTIANAK, ( POST KOTA ) : – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan PT BAI di proyek Smelter, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan. Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pakar hukum di Kalimantan Barat, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera mengumumkan hasil investigasi terkait insiden tersebut. Senin ( 19/8/2024 ).
“Kecelakaan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama perusahaan dan Disnaker,” tegasnya kepada media “Post Kota Pontianak”.
Herman menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi. Menurutnya, publik berhak mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. “Investigasi harus dilakukan secara komprehensif dan hasilnya harus dipublikasikan,” ucap dia.
Salah satu fokus investigasi adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterapkan PT BAI. Dia mempertanyakan apakah sistem tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
“Jika ditemukan adanya kelalaian dari perusahaan, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Direktur LBH ” HERMAN HOFI LAW.
Lebih lanjut, Ia menyoroti pentingnya budaya keselamatan kerja di perusahaan. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah jelas mengatur hal ini. Sayangnya, banyak perusahaan yang belum benar-benar mengimplementasikannya,” tuturnya.
Selaku Pakar Hukum, Ia juga menyoroti peran Disnaker dalam pengawasan perusahaan. “Pengawasan Disnaker harus ditingkatkan. SDM Disnaker di bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat,” jelas Herman Hofi.
Kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di proyek smelter PT BAI, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan berbagai pihak. Herman, seorang pakar hukum asal Kalbar, menekankan pentingnya menjadikan tragedi ini sebagai pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Herman menyampaikan, hasil investigasi Disnaker terkait insiden tersebut belum diumumkan kepada publik. Padahal, transparansi hasil investigasi sangat penting untuk mengetahui penyebab utama kecelakaan ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Investigasi yang dilakukan harus komprehensif, dan hasilnya perlu disampaikan ke publik. Disnaker juga harus memastikan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterapkan PT BAI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama PP No. 50 Tahun 2012,” tegasnya.
Menurutnya, jika ditemukan bahwa PT BAI lalai dalam menerapkan SMK3, maka perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja tidak hanya menimbulkan sanksi administratif tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara bagi pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa pengawasan internal perusahaan harus dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat top manajerial hingga lower manajerial, untuk mendeteksi potensi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas SDM Disnaker di bidang pengawasan ketenagakerjaan untuk memperkuat penegakan hukum.
“Dinas Tenaga Kerja harus meningkatkan sistem pengawasan dan memastikan setiap perusahaan mematuhi norma-norma ketenagakerjaan, termasuk melaporkan penggunaan alat berat yang berpotensi menimbulkan bahaya,” tambah Herman yang Peduli terhadap keluhan warga terkait kasus Mafia Tanah.
Kecelakaan kerja di PT BAI ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk introspeksi dan memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja, pungkas Pakar Hukum Pontianak Kalimantan Barat.
Sumber Herman HM.
Penulis : Udin Subari MR.