SAMBAS – Proyek pembangunan rehabilitasi jembatan Liku Desa Sebubus Kecamatan Paloh tahun 2024 di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkesan asal jadi.
rabu (19/03/2025)
Saat awak media ini bersama ketua Perkumpulan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) kecamatan Paloh memantau di lapangan, terlihat proyek jembatan tersebut yang baru selesai dikerjakan pada bulan Januari 2025 sudah mengalami kerusakan signifikan.
“Proyek jembatan ini menggunakan material pasir putih masyarakat setempat yang jelas pasir yang di gunakan berasal dari kuari yg tidak mengantongi izin, dan juga percuma proyek senilai kurang lebih Rp. 200 juta yang baru seumur jagung sudah rusak,” terangnya Darwis.
Lanjut Ia menerangkan. “Tidak ada papan plang nama proyek yang terpasang di lokasi, jadi perlu saya pertanyakan sumber dananya dari mana, apakah dana pusat, dana provinsi atau dari mana, termasuk perusahaan pelaksana yang mengerjakan, semua tidak diketahui,” sambungnya.
Usman Razak, Ketua PPTKI kabupaten Sambas saat ditanyai hal tersebut menerangkan aturan undang-undang yg seharusnya dipatuhi.
“Sesuai dengan UU Nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa setiap proyek Pemerintah yang dikerjakan harus ada alat kontrol yang jelas, supaya masyarakat tidak bertanya lagi,” pungkasnya.
HEN