PONTIANAK, Senin, 6 September 2021- Melindungi, menyelamatkan jiwa serta kehormatan masyarakat itulah tugas utama Kepolisian Republik Indonesia. Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Dr. Drs. Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto SH, M.Si, menyikapi kejadian pada Jumat (3/9/2021) siang sekelompok orang merusak masjid dan membakar sebuah bangunan sekitar masjid jemaat Ahmadiyah di di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Oleh karena itu anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Dr. Drs. Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto SH, M.Si.
Selain itu ia menegaskan soft approach dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar yaitu terjadinya konflik antara massa yang emosi ingin merobohkan bangunan dengan petugas yang mengamankan, hal ini tentunya berpotensi menyebabkan luka bahkan korban jiwa.
“Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Dr. Drs. Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto SH, M.Si.
Dalam menghadapi dinamika di lapangan, ia menegaskan dengan mengkalkulasi sumber daya yang dimiliki dan risiko yang akan terjadi, Polri harus dengan cepat ambil keputusan (Diskresi) strategi dan CB yang paling tepat utamanya adalah: negara hadir untuk rakyatnya; melindungi, menyelamatkan jiwa serta kehormatan masyarakat.
“Inilah strategi dan CB yang dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utama nya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa di pihak manapun,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Dr. Drs. Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto SH, M.Si seraya menegaskan serta mengingatkan, komitmen Polri sebagai representasi negara, bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya.
“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Dr. Drs. Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto SH, M.Si.
Kembali ia menegaskan, upaya penangkapan dalam rangka penegakkan hukum pun dilaksanakan dengan strategi dan CB yang tegas serta humanis. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya respon yang provokatif dan anarkis dari berbagai pihak.
Kini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menangkap 16 terduga pelaku perusakan bangunan sekitar masjid jemaat Ahmadiyah di di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Kami sampaikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan tetap mengelola aspek keamanan, tidak agresif tapi terukur. Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Dr. Drs. Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto SH, M.Si./Humas Polda Kalbar.