BANDUNG || POST KOTA – Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Rapat pertemuan dengan KPU Kabupaten Bandung menyebutkan perlu diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pilkada, bahwa standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dibahas bersama antara TAPD, KPU dan Bawaslu Kabupaten sebagai dasar penganggaran Belanja Hibah kegiatan pilkada. ” Saya mengucapkan terima kasih kepada KPU atas pertemuan ini agar tidak terjadi kesalahan dan Pemilu kita kawal bersama supaya lancar dan sukses,” kata Dadang di ruang rapat Bupati Soreang Bandung,Senin (21/8/2023)
Dalam hal pemilu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi, menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dan disertai dengan bukti identitas diri serta bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bandung. Nanti tanggapan itu kami tindaklanjuti berupa klarifikasi kepada partai yang bersangkutan,” ungkap Agus.(Asp)