Bisnis Kayu Ulin Berjalan Aman-aman Saja

Keterangan photo : Kayu Ulin ( Kayu Besi alias Kayu Belian ) yang di bawa Motor Air. Dok PKP – JON.

MELAWI KALBAR ( PKP ) : Saat Tim Media melakukan investigasi ke lapangan menyelusuri Sungai Melawi ditemukan satu buah motor air yang mambawa kayu Ulin (Kayu belian) dengan jumlah yang cukup banyak, diperkirakan sekitar 600 batang kayu ulin di dalam motor air tersebut yang di bawa ke Nanga Kayan,Kamis ( 26/05/2022 ).

Saat awak media langsung melakukan konfirmasi, menanyakan kepada juragan motor air, siapa pemilik kayu Ulin tersebut, juragan motor menjelaskan bahwa kayu yang di bawanya milik sdr AI dan HR yang di bawa dari Ambalau Kabupaten Sintang dan akan di jual ke Nanga Pinoh, ucapnya memberikan keterangan terkait kayu Ulin tersebut.

Lanjut Juragan motor air, adapun separuhnya di jual kepada sdr USP yang beralamatkan di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sebanyak 300 batang.

Sedangkan yang 300 batang lagi di bawa ke desa Nanga Kayan di duga di bekengi oleh oknum sdr JTR. Informasi ini didapat berdasarkan keterangan dari juragan motor air, makanya aksesnya mudah dan leluasa cukong kayu ( bos kayu ) dalam melakukan aktivitas mengerjakan Kayu Ulin meskipun tidak memiliki surat-surat serta dokumen yang lengkap. Diduga kuat perdagangan kayu Ulin tersebut sepertinya sudah ada yang membekinginya, jadi terkesan aman-aman saja.

” Menurut salah satu warga yang tidak bersedia namanya di tulis, jita berharap kepada para pihak penegak hukum, Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar dan khususnya Polda Kalbar untuk mengkroscek tunggul hutan yang sudah rusak di babat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

Hal tersebut katanya, sudah jelas melanggar hukum karena sudah melakukan aktivitas jual-beli kayu Ulin atau kayu iligal tanpa mengantongi izin dari dinas kehutanan.

Terkesan Bos kayu ulin tersebut kebal hukum, karena sudah di katagori pemain kayu besar bisa di bilang Bos besar dengan jumlah kayu Ulin yang di bawa dengan jumlah yang pantastis dan banyak, sudah mencapai 600 batang, ucapnya santai.

Dengan Maraknya Peredaran bisnis Kayu Ulin/Belian Dari Ambalau Ke Melawi, Aparat Penegak Hukum Harus Bersikap Tegas Jangan Ada Indikasi Pembiaran

Menurut aturan yang ada, sebagai mana sesuai dengan Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegal logging, melalui penerapan sanksi menurut UU
yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa
dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima,
membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki
hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Illegal logging memiliki dampak negatif bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Dampak negatif illegal logging seperti
Kepunahan berbagai varietas hayati, menimbulkan Bencana Alam./*

Penulis JON Melawi.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *