POST KOTA ( PONTIANAK ) : Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras tindakan blokir rekening bank yang dilakukan tanpa izin pengadilan. Ia menegaskan bahwa hanya boleh melakukan pemblokiran rekening jika sudah mendapat persetujuan dari pengadilan, kecuali untuk kasus yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Rabu ( 6 / November / 2024 ).
Menurut Herman, langkah blokir rekening tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa persetujuan dari pengadilan bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. “Pembatasan akses rekening seseorang harus berdasarkan alasan yang jelas dan sah secara hukum, bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak,” jelasnya.
Katanya, menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas privasi dan keamanan atas asetnya, sehingga aparat penegak hukum seharusnya tidak mengabaikan prosedur hukum dalam proses pemblokiran rekening. “Hanya karena dugaan kejahatan, bukan berarti hak sipil seseorang bisa dilanggar begitu saja,” ucapnya Direktur LBH ” HERMAN HOFI LAW ” dengan nada serius.
Selaku Pakar Hukum, Herman Hofi juga menyerukan adanya perbaikan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel, agar masyarakat tidak menjadi korban tindakan aparat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.
Udin Subari.