PONTIANAK – Kabag Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam konprensi persnya 8/10/2021 menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga CU, ternyata satu CU yaitu CU LT tidak bisa menunjukkan izin terkait tiga kegiatan yang mereka lakukan, yaitu kegiatan perbankan, kegiatan transfer dana dan kegiatan jasa asuransi.
Donny menjelaskan, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, tertutama para anggota CU. Terlebih, CU sendiri berbasis penyedia jasa transaksi keuangan yang memiliki ribuan anggota.
Dari keterangan pengurusnya izin yang dimaksud lagi sedang diurus. Sedangkan CU lain bisa menunjukkan izinnya. Berkaitan dengan asuransi, beberapa CU menggandeng Asuransi yang punya legalitas.
Hal yang sama dipaparkan Ditreskrimsus Polda Kalbar bahwa CU LT hanya memiliki izin simpan pinjam saja. Tapi Fakta setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CU LT melakukan tiga kegiatan lain yaitu; pertama kegiatan perbankan, kegiatan transfer dana dan kegiatan asuransi yang semuanya tanpa izin dari BI maupun OJK.
“Ini yang ingin saya luruskan, bahwa sebenarnya CU LT hanya melakukan kegiatan simpan pinjam saja. Tidak boleh melakukan kegiatan lain dan memberikan pinjaman juga harus kepada anggota saja tidak boleh orang yang bukan anggota.” Tegas Dirkrimsus.
Walaupun begitu menurut Ditreskrimsus, pihak Polda Kalbar masih memberikan kesempatan kepada CU LT untuk melengkapi izin yang dimaksud. Kalau izin sudah ada maka tidak ada lagi persoalan, jelasnya.
Di tempat terpisah, Suparyono Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi berharap agar Koperasi-Koperasi dalam melakukan kegiatan sesuai dengan izinnya, jangan melakukan kegiatan diluar izin.
” Kami sebagai pengawas ingin koperasi-koperasi melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, jangan melakukan kegiatan yang menyimpang dari aturan yang ada. ” Jelas Suparyono
Menurut Deputi, kalau ngomong koperasi jangan beranggapan bahwa aturan-aturan itu hanya aturan koperasi saja, “Jadi Koperasi itu harus memperhatikan aturan-aturan yang lain.”Jelasnya. (kun)