Diduga Terjadi Praktek Mafia Tanah di Jl. Parit Derabak, Desa Parit Baru

Herman Hofi
Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi dalam jumpa pers, Jumat ( 13/9/2024 ). Poto Dok PKP.

Mempawah – ( POST KOTA ) : Dugaan praktek mafia tanah kembali mencuat dalam penanganan kasus sengketa tanah di Jl. Parit Derabak, Desa Parit Baru. Kasus ini menyeret nama Madiri Cs yang diduga melakukan pendudukan ilegal atas tanah milik William Andrean Bianto, pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya.

Menurut DR. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum William Andrean, rangkaian peristiwa yang terjadi sangat identik dengan modus operandi mafia tanah. “Indikasi mafia tanah terlihat jelas, mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, hingga kolusi dengan oknum penegak hukum,” jelas Herman. Demikian disampaikan Herman Hofi Munawar dalam konfrensi pers di salah satu Cafe Pontianak, Jum’at ( 13/9/2024 ).

Pada awal 2022, Madiri Cs diduga memasang pagar dan baliho di tanah milik kliennya tanpa hak. William Andrean pun melaporkan hal ini ke Polres Kubu Raya pada 31 Januari 2022, namun hingga kini laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti secara serius. Sementara itu, laporan balik yang diajukan oleh Madiri dengan dugaan menggunakan surat palsu berupa SPT tahun 2021 justru dengan cepat diproses dan statusnya ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) pada April 2022.

Herman juga menyebutkan adanya dugaan kolusi antara beberapa pihak, termasuk oknum penyidik Polres Kubu Raya, yang mempercepat proses pengaduan Madiri meski bukti surat yang digunakan diragukan keabsahannya. “Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegas Herman, seraya menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat dan meminta gelar perkara khusus di Ditkrimum Polda Kalbar.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang menyusun laporan ke Satgas Mafia Tanah terkait dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam upaya merebut hak atas tanah milik kliennya. “Kami memiliki bukti kuat bahwa surat yang digunakan Madiri adalah palsu, dan tanah yang diklaimnya bahkan tidak berada di lokasi yang sama dengan tanah milik klien kami,” ungkapnya.

Kasus ini kini tengah dalam pengawasan pihak Polda Kalbar, dan Herman berharap agar proses hukum berjalan adil serta transparan untuk menegakkan keadilan bagi kliennya.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *