Diduga YF telah melakukan pencabulan terhadap Gadis dibawah umur

Diduga YF telah melakukan pencabulan terhadap Gadis dibawah umur

Tersangka kasus cabul
Foto diduga Tersangka kasus cabul/ Muly.

KUBU RAYA – postkotapontianak.com : Pria inisial YF (22) tahun, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap kekasih nya sebut saja Melati (16) tahun

YF warga Desa Padang tikar yang berprofesi sebagai pengangguran ini tak mampu menahan Nafsu birahinya , untuk memuluskan niatnya YF membawa Melati ketempat sepi di Batu Gajah Dusun Teluk Mastora Desa Batu Ampar, Pada hari Minggu, 4 September 2022.

Pria Pengangguran ini berhasil merayu Melati, YF dengan cara memaksa Melati untuk melakukan perbuatan yang terlarang.

Saat itu Melati mencoba mempertahan kan dirinya namun dia tidak berhasil untuk menghalau perbuatan YF.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria asal Padang Tikar inisial YF (22) tahun, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/IX/2022/SPKT.Reskrim /Polres Kubu Raya /Polda Kalimantan Barat hari Rabu tanggal 14 September 2022.

” Kejadian tersebut memang benar dan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, terhadap pelaku inisial YF sudah kami amankan di Polres Kubu Raya.

Dan dapat saya jelaskan disini, posisi kasus dalam tahap peyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, kata Rivanda pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/9/22) pagi.

” YF melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan nafsu birahinya kepada korban, dan dia sengaja membawa korban ketempat sepi untuk memuluskan perbutannya di Batu Gajah Dusun Teluk Mastora Desa Batu Ampar pada Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 14.00 wib, pengakuan YF.
perbuatannya terhadap korban hanya sekali, ungkap Rivanda

Akibat perbuatannya YF dipersangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Undang -undang Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Penulis : humas_resKR)##Muly##


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *