“Hallo Disnaker… What Are You Doing?” Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Hak Buruh

PONTIANAK ( POST KOTA ) : 14 /8/ 2024 – Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap perusahaan terkait pelanggaran hak-hak buruh. Dalam rilisnya, Ia mengungkapkan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan seperti upah di bawah UMK, jam kerja yang tidak dibayar, hingga PHK sepihak masih marak terjadi.

“Buruh seringkali takut untuk memperjuangkan hak-haknya karena ancaman PHK. Disnaker seharusnya lebih proaktif dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan,” ujar Herman Hofi.

Padahal, menurut UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenai sanksi pidana. Begitu pula dengan pengusaha yang tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Namun, dalam praktiknya, banyak buruh yang merasa tidak terlindungi oleh hukum dan hanya bisa pasrah.

Selaku Pengamat dan Pakar Hukum dia juga menyayangkan sikap Disnaker yang dinilai kurang responsif terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan oleh buruh. “Seringkali buruh merasa dipojokkan oleh Disnaker sendiri,” tambahnya.

Selain itu Ia, menyampaikan kritik tajam terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh di berbagai perusahaan.

Dalam rilis tersebut, Dr. Herman mempertanyakan kinerja Disnaker yang dinilai tidak peduli terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), jam kerja atau lembur yang tidak dibayar, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemberian hak-hak yang semestinya.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak hak-hak buruh yang terabaikan, dan mereka takut untuk memprotes karena khawatir di-PHK,” ungkap Herman. Ia menambahkan bahwa Disnaker seharusnya lebih responsif dan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dr. Herman menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pembayaran upah di bawah standar yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti bahwa buruh yang terkena PHK berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Namun, Dr. Herman menyesalkan bahwa buruh yang melaporkan kasus-kasus tersebut ke Disnaker sering kali merasa tidak dilindungi, bahkan terpojokkan. “Buruh hanya bisa berharap ada keajaiban dari Langit,” ujarnya dengan nada prihatin.

Mengakhiri rilisnya, Dr. Herman Hofi Munawar berharap agar Disnaker segera merespon berbagai permasalahan yang dihadapi para buruh dan menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih serius.

Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *