Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Terima Uang Rp 3 Milyar

Post Kota Pontianak

SANGGAU : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Cabjari) Sanggau di Entikong Rudy Astanto,menerima uang sebesar Rp 3 Milyar darikeluar
ga terpudana Iwan JayaKamis (31/3/2022),

Penerimaan itu disaksikan
Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum Mifa Al Fahmi dan Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Cabjari Sanggau di Entikong Mochamad Indra Safwatulloh, serta Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto.

Menurut Rudi Astanto,uang tersebut merupakan uang denda terpidana suap dan pencucian uang, dalam kasus korupsi impor barang dari China tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar dengan tersangka Iwan Jaya.

Uang ini katanya,akan disetorkan oleh Bendahara keKas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dila
kukan Polda Kalbar pada Juli 2014 kala itu Iwan Jaya,menjabat sebagai
Kepala Seksi Pabean di KPPBC,
tugasnya pokoknyamengawasi keluar masuknya barang dari dan ke Indonesia. Namun ia tidak melaksa
nakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku mengawasi barang dari Cina yang masuk melalui PLBN Entikong.

Selain Iwan Jaya yang diperiksa,juga
Kepala Kantor KKPBC yang kala itu dijabat Hendrianus Langen Projo juga terseret dalam kasus tersebut ungkap Rudy Astanto.

Keduanya, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Herry Liwoto ,
yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir.

Kala itu, Herry Liwoto kata Kacabri Entikong melakukan impor barang
dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong dilakukan secara berulang-ulang dengan menggunakan atau meminjam importir lain, yaitu CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya.

“Barang-barang yang diimpor oleh Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu, yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu,”.

Terdakwa Iwan Jaya saat ini masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan telah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Berdasarkan putusan kasasi Nomor 2495 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, Iwan Jaya dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000 subsider 2 tahun.

Hukuman yang dijalani oleh Iwan Jaya trrsebut merupakan hasil peninjauan kembali putusan yang se
belumnya,baik ditingkat banding maupun kasasi,karena ia tidak terima hukuman yang dijatuhkan kepadanya dan melakukan upaya hukum.

Melalui kuasahukumnya melakukan upaya hukum luar biasa minta peninjauan kembali pada tanggal 19 September 2017, dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku,”

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun. Putusan Kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H. pada tanggal 03 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

(Man/Din)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *