KUBU RAYA- Berdasarkan kesepakatan bersama pada waktu dilakukan pertemuan antara BPTD,XIV .bersama Dirlantas,Kasat,Lantas disetiap Kabupaten,Dinas perhubungan setiap Kabupaten,Organda,semua kepaka Dishub ,dinas perdagangan. menyikapi terhadap adanya angkutan Barang Driver yang melebihi Kapasitas atau lebih dikenal dengan Program zero Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
Maka dalam hal itu , semua stakeholder telah menyepakati,dan mendukung untuk mensukseskan program yang akan diberlakukan untuk tiga bulan kedepan menjelang bulan puasa tidak ada penindakan terhadap sopir angkutan barang ketika membawa barang angkutan keluar daerah dengan over Kapasitas.kalau kita berlakukan penindakan kasian para sopir yang mau menjelang bulan puasa dan mau berlebaran tutur kepala BPTD.XIV H.Syamsudin.M.Si Kepada Sejumlah Wartawan usai melalukan pertemuan di Qubu Resort Jumat 25/2/22
Masalah penindakan tersebut akan kita berlakukan setelah tiga bulan mendatang karena semua itu sudah melalui kesepakatan bersama untuk mensukseskan zero ODOl ditahun 2023 dikalimantan Barat.
Maka untuk mensukseskan program tersebut,dalam jangka waktu tiga kedepan dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada stajeholder terkait pada angkutan barang pemilik pengusaha barang Assosiasi Expedisi tentu masalah sopir juga merupakan salah satu point dari kesepakatan tersebut ujar Syamsudin.
Ini perlu ada penyelesaian,persamaan persepsi, diantara Kepolisian,dan Perhubungan dan stakeholder lainya untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha, angkutan barang,Assosiasi Expedisi,pemilik barang,para sopir bahwa ODOL tersebut melanggar Undang-Undang kata Kepala Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalbar.
Dikatakanya, bahwa Over Dimensi Over Loading atau ODOL itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun dampaknya ODOL tersebut adalah kerusakan jalan,serta dapat terjadinya kecelakaan oleh sebab itu pemerintah perintahkan untuk ditahun 2023 Nanti Masalah ODOL tidak ada lagi atau zero ODOL” Jelasnya.
Jadi untuk tiga bulan kedepanya kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua stakeholder masalah ODOL tersebut adalah berdampak begatife
Sehingga selama dalam waktu tiga bulan pihak Kepolisian tetap tidak ada melakukan penertiban kepada para sopir yang mengangkut barang keluar daerah itu berlaku diluar jembatan timbang jika di jembatan timbabg tetap kita berlakukan penertiban dan ada pengawasan karena negara hadir untuk mengatur tata kelola perhubungan agar semua dapat berjalan baik dan merasa terayomi jelasnya.
Disamping itu Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol ,Mohammad Iqbal mengatakan apabila ODOL telah menimbulkan kecelakaan dari kita tetap ada penindakan jika masih dalam tahap toleransi kita masih dalam tahap peneguran.tetapi jika itu terjadi membahayakan kita tetap kita lakukan penilangan dan penegakan hukum semua itu ada porsinya tetapi minimal sekali tetapi untuk kedepanya sosialisasi dan himbauan yang akan kita sampaikan,
Disampung itu juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignatius IK mengatakan dia sangat mendukung demi tersuksesnya Zero ODOK ditahun 2023 karena pemerintah provinsi Kalimantan Barat selalu bersenergi untuk mensukseskan Program Zeri ODOL 2023 sehingga kita akan mensukseskan Zero Odol tersebut pungkasnya
Muly Post Kota Pontianak