Pasi Intel Kodim 1201/Mph Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021

 

 

MEMPAWAH (POSTKOTAPONTIANAK.COM) – Perwira seksi Inteljen Kodim 1201/Mempawah Letda Inf Efendi hadiri kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Kabupaten Mempawah, dan Sosialisasi kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar, bertempat di Ruang Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Jln Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kamis (16/12/2021).

 

Sinergitas Lintas Sektoral Guna Mendukung Pengamanan Hari Raya Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Masa Pandemi Covid-19

Kades Tolak BLT, Maman Marah !!!

Drs.Citra Duani: Mengharapkan Gubernur Kalimantan barat untuk membangun jalan Provinsi yang rusak berat di Kab Kayung Utara

 

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021, mengusung tema Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, dengan tujuan memberikan kesempatan dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengambil peran memberantas korupsi.

 

Aksi APDESI Tolak Pepres 104/2021 di Kantor Bupati Mempawah, Kata Sudianto Tak Elegan dan Terkesan Menentang Pemerintah

Ketua APDESI Abdul Majid Sebut Perpres 104/2021 Mengkebiri Kebijakan Pemerintah Desa, Menurut Mohlis Saka Perpes Tersebut Tepat dan Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

 

Pasi Intel Kodim 1201/ Mph mengatakan, pemungutan liar merupakan kegiatan oknum yang tidak bertanggung jawab memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seorang kepada pihak lain hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

 

 

“kegiatan ini bertujuan untuk memberikan inpirasi dan pencerahan terkait dengan adanya praktek – praktek pungutan liar yang masih kerap terjadi di sentral pelayanan publik,” ujarnya

Ia juga mengatakan, dengan melakukan aksi-aksi terkait pemberantasan korupsi, seluruh komponen masyarakat memiliki semangat dan komitmen yang sama .untuk meningkatkan dan membangun budaya anti korupsi.

 

 

“Adapun dampak pungli yang di rasakan masyarakat sehingga menyebabkan, rusaknya tatanan masyarakat, serta menimbulakan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ucap Letda Inf Efendi.

 

 

Adapun pengembangan Dasar Hukum Peraturan Persiden RI No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Kep Menkohulkam RI No 7/2021/tentang Satgas Saber Pungli, dan Kep Bupati Mempawah No 203 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Kep Bupati Mempawah No 254 tahun 2016 tentang Tim satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar Kabupaten Mempawah./*BD.

Publish Udin Subari. 

 

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *