PONTIANAK – POST KOTA : Konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Kelompok Pelestarian Alam (KPSA) dan PT RJP di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, masih terus berlanjut. Masyarakat menuntut keadilan atas perampasan tanah mereka seluas 335 HA oleh PT RJP.
Herman Hofi Munawar Selaku Pengamat Hukum menyoal kasus ini. Menurutnya, perwakilan KPSA, menyatakan bahwa PT RJP telah melakukan kegiatan perkebunan sawit di luar izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Perkebunan.
Kaburnya Warga Binaan LP Pontianak: Pengamat Hukum Soroti Kelalaian dan Tanggung Jawab Pimpinan
Kepada media ini dia menyatakan bahwa Masyarakat telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Kalimantan Barat sejak tahun 2020, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Ironisnya, PT RJP masih bebas beroperasi dan menikmati keuntungan dari hasil perkebunan di atas tanah yang dirampas.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera menetapkan direktur PT RJP sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya untuk mencabut izin usaha PT RJP,” tandas Herman.
Lanjutnya, Masyarakat KPSA telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka, namun selalu terbentur dengan kekuatan dana dan pengaruh perusahaan. Mereka berharap pemerintah dan penegak hukum dapat memberikan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana perusahaan besar seringkali mengabaikan aturan dan merampas hak-hak masyarakat kecil. Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah kasus serupa tidak terulang kembali, Kata dia.
Diduga PT. CMI Site Air Upas Gelapkan Pajak dari Tahun 2006
Seperi Tuntutan Masyarakat :
Penetapan direktur PT RJP sebagai tersangka. Pencabutan izin usaha PT RJP
dan Penegakan hukum yang tegas dan adil
Pertanyaannya kata Herman Hofi, yang Muncul, Mengapa PT RJP masih bebas beroperasi meskipun telah terbukti melanggar aturan?
Apakah pemerintah dan penegak hukum akan berpihak pada rakyat atau perusahaan?
Bagaimana cara mencegah kasus serupa tidak terulang kembali?.
Abe Pers