Pontianak, – ( POST KOTA ) : Kuasa Hukum Masyarakat Tanjung Manggis, yang diwakili oleh LBH “HERMAN HOFI LAW,” telah resmi melaporkan perusahaan PT. Rajawali Jaya Perkasa (PT. RJP) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dugaan perampasan lahan milik masyarakat Dusun Suka Maju Tanjung Manggis, Desa Sukulanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Selasa ( 20/8/2024 ).
Menurut Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, selaku kuasa hukum masyarakat, PT. RJP telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, di atas lahan yang diduga dirampas dari masyarakat Tanjung Manggis sejak tahun 2012. Lahan tersebut tercatat memiliki 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas sekitar 200 hektar. Perlu diketahui bahwa lahan tersebut sudah dimiliki warga sejak Tahun 2006.
Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa masyarakat setempat telah berusaha untuk menguasai kembali lahan mereka. Namun, upaya mereka dihadang oleh pihak lain yang diduga merupakan oknum anggota TNI yang menjaga lahan tersebut, sehingga konflik ini terus berlarut-larut hingga saat ini.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan sampai sekarang PT. RJP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan masyarakat Tanjung Manggis,” ujar Herman Hofi Munawar.
Dengan adanya laporan pengaduan yang diserahkan pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, LBH “HERMAN HOFI LAW” berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. Mereka juga meminta agar tindakan hukum yang diperlukan segera diambil untuk menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan, serta melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan agar keadilan dapat ditegakkan.
Abe Pers