PT MKP Tetap Operasikan Pabrik Kelapa Sawit Milik PT SBI Hingga 2032 Berdasarkan Addendum Kontrak

Tayan Hilir (POST KOTA) – Konflik terkait operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Surya Borneo Indah (SBI) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kian memanas. Perselisihan antara PT Maulana Karya Persada (MKP), PT SBI, dan PT Multi Global Niaga (MGN) berdampak pada stabilitas karyawan dan petani sawit di wilayah tersebut.

Kisruh ini bermula ketika PT MGN mencoba mengambil alih operasional PKS pada 9 Agustus 2024 dengan mengklaim kontrak kerja sama antara PT SBI dan PT MKP telah berakhir. Namun, PT MKP menegaskan bahwa kerja sama telah diperpanjang hingga tahun 2032 berdasarkan addendum kontrak yang sah.

Ketegangan memuncak pada 2 Desember 2024, saat PT MGN bersama perwakilan PT SBI dan sejumlah aparat mendatangi lokasi pabrik dengan tujuan mengambil alih operasional. Namun, karyawan PT MKP bertahan dan menunjukkan dokumen addendum resmi yang ditandatangani notaris.

“Kontrak antara PT SBI dengan PT MKP sudah diperpanjang hingga 2032 melalui dua addendum resmi. Tindakan PT MGN dan PT SBI tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Yohanes Nenes, Penasihat Hukum PT MKP dari LBH Majelis Adat Dayak (MAD) Provinsi Kalbar.

Yohanes juga menyoroti potensi kerugian petani sawit dan keberlangsungan operasional pabrik jika konflik terus berlanjut. Ia menegaskan, sebelum adanya pengambilalihan, PT SBI seharusnya menyelesaikan hutang sebesar Rp60 miliar kepada para petani.

“Kami di sini untuk melindungi hak petani dan memastikan operasional berjalan normal. Jangan ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Dalam pertemuan bersama Forkopimcam, perwakilan petani, serta aparat keamanan dari TNI-Polri, Yohanes mengungkap dugaan adanya aliran dana dari PT MGN ke sejumlah oknum aparat. “Data ini akan saya ekspos secara nasional. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya tegas.

Operasional Pabrik Tetap Berjalan

Yohanes memastikan operasional pabrik akan berjalan seperti biasa meskipun ada upaya pengambilalihan. “Karyawan tetap bekerja, petani tetap memasok tandan buah segar (TBS), dan kegiatan pengolahan pabrik berjalan normal. Tidak boleh ada aksi anarkis di sini,” tegasnya di hadapan petani dan aparat.

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar B.S., mengonfirmasi bahwa situasi di lokasi pabrik saat ini aman dan terkendali. “Kami imbau semua pihak menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Jangan ada tindakan provokatif yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Harapan Petani dan Ketiadaan Klarifikasi dari PT MGN dan PT SBI

Para petani yang tergabung dalam koperasi berharap konflik segera berakhir agar operasional kembali normal. “Kami hanya ingin hak kami dihargai. Jika masalah ini terus berlarut, penghasilan kami sebagai petani sawit akan terganggu,” ungkap Andi (45), salah satu petani.

Sementara itu, pihak PT MGN dan PT SBI belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang dilontarkan Yohanes. Bahkan saat berada di lokasi pada Senin, 16 Desember 2024, pihak PT MGN menolak untuk diwawancarai awak media.

Situasi ini membuat publik menantikan kejelasan lebih lanjut dari kedua pihak demi menyelesaikan konflik yang berdampak luas terhadap ekonomi masyarakat setempat.

JER/ABE P 


Write a Reply or Comment