Pontianak, ( Post Kota ) : Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak rumah sakit untuk memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Sabtu ( 29/ Juni / 2024 ).
“Perilaku tenaga medis mencerminkan kepemimpinan rumah sakit itu sendiri. Pelayanan yang buruk menunjukkan buruknya manajemen dan kepemimpinan rumah sakit,” ucap Dr. Herman Hofi.
Menurutnya, Rumah sakit, sebagai instrumen penting untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat, memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Menjaga kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanahkan konstitusi.
“Di dalam rumah sakit, terdapat tenaga medis dengan berbagai keahlian yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan dan segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit,” katanya.
Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata mengatur tanggung jawab tenaga medis. Lebih lanjut, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 46, menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga medis.
Lanjut Herman, Rumah sakit harus selalu mengawasi dan mengontrol tindakan tenaga medis untuk mencegah kelalaian yang merugikan pasien.
Pasien yang dirugikan akibat kelalaian tenaga medis dapat menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Namun, mediasi menjadi alternatif penyelesaian yang lebih bijaksana, seperti yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29.
Selain itu, Pasien berhak mendapatkan pelayanan perorangan secara paripurna dari rumah sakit, sesuai Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Pelayanan paripurna berarti rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan lengkap, termasuk tenaga medis yang kompeten. Rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian tenaga medis, urainya.
Herman Hofi selalu Pakar Hukum menegaskan, sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sanksi ini juga melindungi hak pasien dan memastikan tenaga medis bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik.
Editor : Udin Subari