
[POSTKOTA] PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Singkawang secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025. Di hari yang sama, Sumastro langsung ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Singkawang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Sumastro, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan keringanan retribusi jasa usaha kepada PT. Palapa Wahyu Group pada tahun 2022. Kebijakan itu kini menjadi polemik dan memicu perdebatan di ruang publik.
Di satu sisi, kebijakan yang semula bertujuan menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal itu mendapat apresiasi dari kalangan pelaku usaha. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait legalitas, prosedur, serta potensi konflik kepentingan dalam pemberian keringanan tersebut.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyarankan agar kasus ini tidak dilihat secara hitam putih. Ia menilai, pemberian insentif seperti keringanan retribusi merupakan praktik yang lazim dalam administrasi pemerintahan.
“Pemberian keringanan retribusi, seperti penghapusan denda atau diskon, adalah hal lumrah dalam tata kelola publik. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pelaku usaha dan meningkatkan daya saing daerah,” ujar Herman kepada media, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurutnya, selama kebijakan tersebut tidak bertujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu secara ilegal, maka sulit untuk dikualifikasikan sebagai tindakan korupsi.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Kebijakan yang baik pun bisa bermasalah jika tidak transparan atau menyimpang dari prosedur. Di situlah letak ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan secara tidak etis,” jelasnya.
Kasus ini, kata Herman, mencerminkan pentingnya memperjelas batas-batas diskresi pejabat publik, khususnya dalam kebijakan fiskal daerah. Apakah Sumastro hanya menjalankan diskresi untuk kepentingan ekonomi atau ada niat tersembunyi yang menyebabkan kerugian negara?
“Tidak semua kebijakan yang berdampak merugikan keuangan negara secara otomatis tergolong korupsi. Harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan, niat jahat, dan keuntungan pribadi dalam kerangka hukum pidana,” tegasnya.
Saat proses hukum masih berlangsung, masyarakat Singkawang dan Kalimantan Barat menaruh perhatian besar pada kasus ini. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa setiap keputusan yang menyangkut aset publik harus diambil dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan berdasarkan prinsip good governance.











