POST KOTA – KETAPANG
Sejumlah agen penjualan gas 3 kg di Kabupaten Ketapang Kalbar diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Migas dengan menjual gas bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini telah merugikan konsumen, khususnya warga kurang mampu dan usaha mikro yang membutuhkan gas 3 kg sebagai sumber energi.
Menurut Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agen gas 3 kg yang menjual gas di atas HET dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 62 juncto Pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, agen gas 3 kg juga telah melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.
“Dengan memperhatikan tingginya ancaman pidana ini, menunjukkan bahwa begitu pentingnya pengaturan migas, khususnya gas 3 kg yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan usaha mikro. Gas 3 kg adalah komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Dia juga menanyakan peran Pertamina sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi dan penyumbang deviden terbesar di Indonesia. Ia menilai Pertamina lalai dalam melakukan pengawasan terhadap agen gas 3 kg di Ketapang. “Kalau pengawasan Pertamina itu berjalan dengan baik, tidak akan terjadi penyimpangan dalam distribusi gas 3 kg ini. Jumlah agen gas di Ketapang tidak banyak, tentu sangat mudah untuk mengawasinya. Pertamina harus bertanggung jawab atas ketersediaan, kualitas, dan harga gas 3 kg yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mendesak polisi untuk tidak hanya menjerat agen gas 3 kg sebagai tersangka, tetapi juga pihak lain yang terkait, seperti Pertamina. “Sebab, tidak masuk akal kalau Pertamina tidak mengetahui ada penyimpangan yang dilakukan agen. Apakah ada permainan di balik ini? Apakah ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu? Ini harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” pungkasnya.
Abe Pers.