Larangan HP di Bilik Suara: Jaga Kerahasiaan dan Keamanan Pemilu 2024

 


POST KOTA – JAKARTA : Pemilu 2024 semakin dekat, dan berbagai aturan mulai diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara. Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah larangan membawa HP ke dalam bilik suara, yang tertuang dalam PKPU No. 25 Tahun 2023.

Menurut Herman Hofi Munawar, Pengamat Politik dan Hukum, aturan ini sangat bagus untuk memproteksi pemilih dari berbagai tekanan. “Bukan tidak mungkin ada tekanan dari pihak tertentu untuk membuktikan bahwa pemilih memilih apa yang diinstruksikan atau apa yang telah diperjanjikan,” bebernya.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suara dan mencegah praktik politik uang. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Sanksi ini juga berlaku bagi yang memfoto atau merekam di bilik suara,” ucap Herman Hofi . “Oleh karena itu, semua pihak harus mengingatkan untuk tidak mencoba-coba melanggar aturan ini.”

Bagaimana dengan pemilih penyandang disabilitas? Dia menjelaskan bahwa mereka dapat meminta bantuan kepada orang lain atas permintaannya. Petugas KPPS tidak boleh menentukan orang yang akan membantu, dan yang membantu harus menjaga kerahasiaan suara pemilih.

“Dengan aturan ini, diharapkan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan aman, dan kerahasiaan suara dapat terjaga dengan baik,” pungkas Hofi Munawar.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *