Sengketa Tanah di Pedesaan: Antara SKT dan Sertifikat

 

Foto ILUSTRASI
Foto ILUSTRASI

POST KOTA : PONTIANAK KALBAR – Persoalan tanah merupakan isu krusial, terutama di pedesaan, di mana tanah menjadi sumber kehidupan vital bagi masyarakat. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Ketua LBH Herman Hofi LAW, menegaskan bahwa tanah dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

 

 

Masyarakat memiliki hak untuk memiliki, mengelola, dan menguasai tanah, dibuktikan dengan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya. Di pedesaan, Surat Keterangan Tanah (SKT) sering menjadi bukti kepemilikan. Selasa (19/3/2024), kepada Wartawan ” POST KOTA “ Herman Hofi menyoal masalah tersebut.

 

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah oleh Partai Demokrat Dibuka

 

Proses penerbitan SKT melibatkan pengecekan oleh desa untuk memastikan objek tanah tidak dikuasai pihak lain, belum pernah diterbitkan SKT sebelumnya, dan berada dalam wilayah hukum desa. Jika tidak terpenuhi, SKT batal.

Permasalahan muncul ketika terjadi tumpang tindih SKT, SKT diterbitkan di luar wilayah hukum desa, atau adanya niat untuk keuntungan pribadi. Hal ini dapat berujung pada sengketa kepemilikan tanah dan celah pidana bagi pihak terkait.

 

PT.PBI gugat PT.CMI site Air Upas.PN Ketapang Akan Gelar Sidang Lapangan

 

Meningkatnya kesadaran masyarakat akan jaminan kepastian hukum mendorong mereka untuk mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah, seperti SKT.

Meskipun SKT memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan akta otentik, namun dulunya SKT menjadi bukti awal penguasaan tanah untuk mendaftarkan sertifikat tanah. Hal ini dikarenakan SKT lebih terjangkau bagi masyarakat.

 

Program Ketahanan Pangan Ala Kodim 1204/Sanggau: Sinergitas Dengan Multi Pihak, Agar Masyarakat Mandiri dan Berdaulat

 

Di sisi lain, sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan diakui secara nasional.

Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan pertanahan, serta mempermudah proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah di pedesaan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Bantuan Air Bersih Mengalir untuk Korban Kebakaran di Sui Kunyit Laut

 

Demikian tulisan ini dibuat berdasarkan Narasumber:Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Ketua LBH Herman Hofi LAW.

Udien Subarie.

Konsumen Harus Waspada, SPBU Curang Bisa Dipidana!

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *