Mafia Tanah Kembali Berulah, Serobot Tanah Warga 2,4 Hektar ! Dr. Herman Hofi Munawar Turun Tangan

Herman Hofi Poto bersama Pak Warsil
Herman Hofi Poto bersama Pak Warsil

POST KOTA : PONTIANAK KALBAR.

Kembali terungkap aksi mafia tanah yang merampas hak milik warga di Pontianak, Kalimantan Barat. Kali ini, korbannya adalah Bapak Warsil yang kehilangan tanah seluas 2,4 Hektar kepada seorang pengusaha asal Jakarta.

Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, turun tangan untuk membantu Pak Warsil. Kepada ” Wartawan Post Kota “ , beliau menjelaskan kronologi kejadian dan modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah.

Tanah Warisan Diserobot Mafia Tanah

Menurut Dr. Herman Hofi, tanah tersebut merupakan warisan sah Pak Warsil dari orang tuanya, Bapak Sarja, dan telah dikuasai secara sah sejak tahun 1965. Namun, tiba-tiba saja seorang pengusaha dari Jakarta menyerobot tanah tersebut dan melakukan pengurukan untuk membangun showroom mobil.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanpa Alas Hak yang Sah

Parahnya lagi, pengusaha tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Namun, menurut Dr. Herman Hofi, SHM tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga cacat hukum.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa

Dr. Herman Hofi menduga bahwa penerbitan SKT tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Beliau menjelaskan bahwa SKT diterbitkan di atas tanah yang sudah dikuasai Pak Warsil selama bertahun-tahun, sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.

Kepala Desa Terancam Pidana

Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa Kepala Desa dapat dipidana atas perbuatannya. Beliau menjelaskan bahwa Kepala Desa telah memenuhi unsur kesengajaan dan mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai Pak Warsil.

BPN Diminta Batalkan Sertifikat

Dr. Herman Hofi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan atas dasar SKT cacat hukum tersebut. Beliau beralasan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011.

Dr. Herman Hofi Siap Bantu Korban Mafia Tanah

Dr. Herman Hofi menyatakan kesiapannya untuk membantu para korban mafia tanah. Beliau menghimbau masyarakat yang mengalami perampasan tanah untuk melapor kepada pihak berwenang dan mencari bantuan hukum.

Kasus Lain Terbongkar

Dr. Herman Hofi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menemukan kasus lain terkait perampasan tanah oleh mafia tanah. Beliau berjanji akan terus membantu masyarakat yang menjadi korban dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para mafia tanah.

Kasus perampasan tanah oleh mafia tanah di Pontianak ini merupakan contoh nyata bagaimana oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah hukum untuk merugikan masyarakat. Dr. Herman Hofi Munawar sebagai pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, menunjukkan komitmennya untuk membantu para korban dan memberantas mafia tanah. Diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Udien Subarie.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *