PONTIANAK ( POST KOTA ) : Pakar hukum terkemuka, Dr. Herman Hofi Munawar, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dalam memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat. Dr. Herman menyampaikan bahwa tindakan mafia tanah seringkali melibatkan oknum lurah atau kepala desa yang secara tidak bertanggung jawab mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Dr. Herman, kejadian ini harus dijadikan bahan evaluasi dan dasar untuk merumuskan kebijakan terkait kinerja lurah dan kepala desa. Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyusun program khusus sebagai gerakan untuk memberantas mafia tanah.
Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menertibkan penerbitan SKT.
“Upaya memberantas mafia tanah harus dilakukan secara terukur dan sistematis dengan output program yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa mafia tanah membuat masyarakat kecil menderita karena aset mereka dirampas secara ilegal.
Selain itu dia mengungkapkan bahwa mafia tanah biasanya bekerja sama dengan oknum lurah dan kepala desa. Oleh karena itu, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan dari pemerintah daerah dengan cara menertibkan administrasi kepemilikan lahan. Setiap desa atau kelurahan perlu melakukan pendataan kepemilikan lahan, klasifikasi administrasi kepemilikan, dan pengarsipan SKT yang pernah dikeluarkan.
Dalam konteks penegakan hukum atas maraknya kasus mafia tanah, Herman meminta APH untuk proaktif memproses hukum terhadap oknum lurah, kepala desa, dan oknum BPN yang telah berperan dalam memuluskan rencana jahat mafia tanah. Ia juga berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar penegakan hukum berjalan dengan baik.
“Masyarakat kecil sangat menderita karena hak-hak mereka dirampas oleh orang-orang yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Jika ini terus berlanjut, rakyat kecil akan terus tertindas oleh kaum feodal yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus mafia tanah yang melibatkan korporasi besar, namun sampai saat ini belum ada yang tuntas hingga ke pengadilan. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dan mendorong agar kasus-kasus mafia tanah dapat diberantas sampai ke akar-akarnya sesuai dengan komitmen Kapolda Kalbar.
Kata Herman juga menekankan pentingnya peran lurah dan kepala desa dalam pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia mencontohkan kasus oknum lurah di Singkawang yang mengelabui masyarakat untuk mengambil alih haknya secara ilegal.
“Oleh karena itu, penertiban administrasi pertanahan pada level desa dan kelurahan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Perlu ada sistem administrasi khusus pertanahan di setiap kelurahan dan desa, termasuk seksi khusus pertanahan,” sarannya.
Dengan adanya sistem administrasi yang jelas, setiap SKT yang sudah dikeluarkan akan terdokumentasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan. Ini akan memastikan kepemilikan lahan yang sah dan tercatat dengan baik di masing-masing desa atau kelurahan,imbuh Ketua LBH ” Herman Hofi LAW “.
Udin Subari.