Jakarta, Puluhan wartawan anggota PWI melakukan aksi demo di Kantor PWI mendesak agar segera digelar Konfrensi Luar Biasa (KLB).
Aksi demo ini buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana hibah UKW dari Forum BUMN yang berujung diberhentikannya Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekjen PWI Sayid Iskandar oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Koordinator Aksi, Edison Siahaan menilai keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi tawar menawar.
Edison menilai kepimpinan Hendry dan Sayid Iskandar telah membuat marwah PWI rusak sehingga membuat pertikaian di PWI.
“Kami menyatakan prihatin dan sangat letih. Keletihan ini jadi pertikaian yang begini panjang sejak awal Januari kalau nggak salah yang tidak ada menemukan solusi, yang muncul hanyalah gugat-menggugat,” ujarnya.
Karenanya, Edison menilai Konfrensi Luar Biasa (KLB) PWI adalah jalan keluar terbaik untuk menyelamatkan PWI agar tetap kondusif.
“Kami menilai KLB satu-satunya solusi yang bisa membuat suasana menjadi kondusif. Apapun hasil solusi itu, hasil KLB itu, ya harus kita taati sebagai anggota,” tegasnya.
Penanggung jawab aksi Ronni Kusuma berharap pimpinan PWI diganti oleh orang-orang yang berintegritas dan dapat menjaga marwah PWI.
“Kita harus sama-sama wujudkan ini agar KLB segera terwujud sehingga di PWI pusat ini ditempati orang-orang berintegritas dan juga memiliki marwah ke PWI, dan menjadikan PWI terus menjadi lebih baik,” ujarnya.
“Persaingannya sekarang bukan urusan uang-uang lagi ini, ya, profesi jurnalis harus dikembalikan SDM-nya meningkatkan kemampuannya, gitu ya sudah sekarang zaman AI, jangan mikirin duit-duit lagi, AI ini, latih semua anggota PWI,” tegasnya.
Sikap pesimis sedikit terkikis setelah Dewan Kehormatan (DK) menerbitkan surat nomor 53/DK/PWI-P/2024 tertanggal 16 Juli 2024 tentang pemberian sanksi pemberhentian. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan para ketua PWI Provinsi se- Indonesia tepatnya pada poin kedua menegaskan sesuai pasal 10 ayat 7 peraturan rumah tangga (PRT) PWI, perlu diadakan rapat pleno pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diatur dalam Pasal 28 PRT PWI.
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah UKW dari Forum BUMN untuk PWI berujung diberhentikannya Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah oleh Dewan Kehormatan PWI.
Langkah tegas Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
“Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalah gunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan,” tegas Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo.
Selain itu tambah Sasongko, bahwa Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Bahkan Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
“Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI,” jelasnya.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
“Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024,” tambah Sasongko.
Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Hendry Ch Bangun pun enggan turun dari tahta kursi PWI. Sehingga ia ngotot melakukan perlawanan terhadap Keputusan Dewan Kehormatan.
Hendry menganggap keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI ilegal dan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (16/7).
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.
Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” jelasnya.
( Tim PkP ).