Pilkada Ketapang, 8,5 Persen suara sah bagi Partai politik atau gabungan partai politik dapat pengusulan calon Bupati dan Wakil Bupati

KETAPANG ( POST KOTA ) :  Komisioner KPU Ketapang M. Saufi senin 26/8/24 diacara Media Getheering dalam pemaparannya terkait paska putusan Mahkamah konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan, atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) Undang-undang Pilkada bahwa Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan perolehan suara sah, dan tidak lagi berdasarkan perolehan kursi.

Untuk kabupaten Ketapang partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap, harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 26.223 perolehan suara sah. Sedangkan untuk usia calon bupati dan wakil bupati Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 berbunyi setidaknya syarat berusia paling rendah rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan wakil Bupati terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sedangkan untuk pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati, KPU Ketapang telah membuka mulai 26 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024, Dengan waktu pendaftaran hari pertama dan kedua dari jam 8.00 sampai 16.00. wib. Untuk hari ketiga waktu pendaftaran mulai jam 8.00 wib dan ditutup pada jam 23.59.wib.

Saufi menambahkan pada Prinsipnya KPU Kabupaten Ketapang akan menjalankan ketentuan yang ada dan akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pencalonan jika ada perubahan. KPU kemudian akan melakukan kembali sosisalisasi kepada partai politik, organisasi masyarakat, media, dan lembaga pemantau pilkada 2024″.

BRJ


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *