Anggota Ormas Yang Aniaya GM PT.MISP Ternyata Pernah Terjerat Dikasus Yang Sama

Oknum Anggota TBBR di Sintang yang Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan Ternyata Residivis

Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Main Hakim Sendiri

PONTIANAK, KALBAR – Pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan Ganeral Manager PT. MISP Muhammad Hardi, Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan saat pelaku berinisial HS mengakui perbuatannya. Jumat (5/3)

“HS ini kebetulan menjabat Sekjen di salah satu organisasi masyarakat adat di Kalbar, ia telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik telah melakukan penganiayaan saat kegiatan pertemuan penyelesaian sengketa bersama PT. MISP” beber Kombes Pol Donny Charles Go.

Diskusi Publik Bersama Bupati Sintang Di Area Canopy Center

Polsek Lia Julu Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Penggelapan BBM Solar

Pemkab Sintang Teken Kerjasama Dengan Universitas Muhamadiyah Pontianak

Donny juga mengungkapkan, dari catatan kriminal kepolisian, HS juga pernah terjerat di kasus yang sama pada tahun 2015.

“Pelaku juga merupakan residivis yang di vonis 3 bulan pada tahun 2015 karena kasus penganiayaan” tambahnya

Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap siapapun itu yang melakukan perbuatan pidana dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri./*HMS.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *