Mempawah ( PKP ) – Duka kembali menyelimuti kota Mempawah, Tiga pasien Covid meninggal dunia dirumah sakit Rubini saat dimonitor dan dikoordinasikan oleh Babinsa 1201-03 Mempawah hilir bersama Kapolsek Iptu Imam Widhiatmoko dengan pihak Rumah Sakit Rubini Mempawah pada Selasa (29/6/2021).
Babinsa Mempawah Hilir Serda Agus Ibrahim mengatakan koordinasi dilakukan dengan pihak rumah sakit Rubini Mempawah sehubungan dengan adanya pihak keluarga pasien yang menolak prosesi pelaksanaan Pemakaman standar Covid oleh pihak rumah sakit.
Lanjut Babinsa, dari tiga pasien yang meninggal dunia salah satu diantaranya menolak prosesi Pemakaman standar Covid yang dilaksanakan oleh rumah sakit Rubini dengan membuat surat pernyataan penolakan Pemakaman dengan cara Covid.
BACA JUGA
Habib Syarif Muhammad Iskandar Alqadrie Ajak Masyarakat Kubu Raya Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
Revisi RUU Desa, DPD Perkuat Badan Permusyawaratan Desa
Satu Lagi Warga Kecamatan Mempawah Hilir Meninggal Dunia Karna Covid
“Adapun keluarga pasien yang menolak prosesi Pemakaman standar Covid yaitu warga Kecamatan Mempawah Timur, hal ini sangat disayangkan karna pasien Covid yang meninggal dunia masih bisa menyebarkan virus Covid kepada orang yang mengikuti prosesi pemakaman” ucap Serda Agus Ibrahim.
Sementara itu, Kapolsek Mempawah hilir Iptu Imam Widhiatmoko membenarkan bahwa ada salah satu keluarga pasien yang menolak prosesi Pemakaman secara Covid.
“Hal ini sudah kami tanyakan kepada pihak rumah sakit dan sangat kami sayangkan kepada keluarga pasien yang meninggal terkonfirmasi Covid tidak dimakamkan dengan prosedur kesehatan mengingat bahaya Virus yang mengancam” ujar IPTU Imam Widhiatmoko.
Selain itu Imam Widhiatmoko memberikan pemahaman kepada keluarga, untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan. Dan mengingat efek atau bahaya yang ditimbulkan nantinya, baik kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, pandemi belum berakhir, tetap jaga protokol kesehatan, dan lakukan vaksin, yang di gelar TNI – Polri.(mph 1201).