MEMPAWAH : Julianto Ahli waris dari Aisyah A Razak Danom 40 dan Suami dari Emi Karyani Danom 42 B menyerahkan 3 buah Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pembangunan jalan nasional Mempawah-Sui Duri telah dimulai. Namun, warga pemilik lahan menyesalkan pencairan dana ganti rugi lahan tak kunjung dibayar. Padahal, proses konsinyasi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah telah ditetapkan.
Julianto, kuasa pemilik lahan atas nama Aisyah A Razak (danom 40) dan Emi Karyani (danom 42 B) warga Desa Sui Limau, Kecamatan Sui Kunyit menyesalkan lambatnya proses pembayaran ganti rugi lahan milik orang tua dan istrinya yang terdampak pembangunan jalan nasional Mempawah-Sui Duri.
“Kami sejak tanggal 23 Maret 2022 telah menyerahkan berkas secara lengkap Aisyah A Razak (danom 40) dan Emi Karyani (danom 42B) dengan bukti tanda terima dari pihak Badan Pertanahan Nasional yang di tanda tangani oleh Bapak Azhri.
Merujuk akan hal tersebut jika mengacu dari, Peraturan Menteri Agaria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 117 ayat 1 Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf a dilakukan dalam waktu paling lama 17 (tujuh belas) hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah. Jika mengngacu dari peraturan tersebut kami sudah di bayar paling lama tanggal 14 April 2022
Pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 Pemohon Pt pelabuhan Indonesia telah menawarkan Kepada Aisyah A Razak uang Sejumlah Rp 387.560.000 sebagai pembayaran ganti kerugian tanah dan segala sesuatu di atas nya seluas 134 meter persegi dengan berita acara Nomor 10 / Pdt.P-/Kon/2022/PN/Mpw. Dan Emi Karyani uang sejumlah Rp 205.680.000 sebagai pembayaran ganti kerugian bangunan dan tanaman dengan berita acara Nomor 13/pdt.P-Kon/2022/PN Mpw.
Pada hari rabu tanggal 6 juli 2022 Realaas panggilan konsinyasi kepada termohon untuk menghadap sidang pengadilan Negeri Mempawah pada hari senin tanggal 11 juli 2022.
“Kami sudah mengikuti proses persidangan di PN Mempawah pada 11 Juli 2022 lalu. Putusan PN Mempawah nomor : 10/Pdt.P-Kons/2022/PN Mpw mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti rugi sejumlah Rp 387.560.000 atas tanah seluas 134 meter persegi milik termohon Aisyah A Razak dan Putusan PN Mempawah nomor : 13/Pdt.P-Kons/2022/PN Mpw mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti rugi sejumlah Rp 205.680.00 sebagai pembayaran ganti kerugian bangunan dan tanaman milik termohon Emi Karyani ,” jelas Julianto, Selasa (9/8/2022) di Mempawah.
Setelah putusan PN Mempawah diterbitkan, lanjut Julianto, dirinya menyerahkan hasil PENETAPAN nomor : 10/Pdt.P-Kons/2022/PN Mpw dan nomor : 13/Pdt.P-Kons/2022/PN Mpw, penetapan tersebut kepada BPN Mempawah sebagai syarat untuk kelanjutan proses pencairan dana ganti rugi lahan.
“Sudah kita serahkan ke BPN dengan bukti tanda terima tanggal 12 Juli 2022. Petugas penerima atasn nama Muhammad Nur Fachri,” paparnya.
Julianto menerangkan terkait Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan peraturan MA RI nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara keberatan dan penitipan ganti kerugian ke PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Berdasarkan pasal 29A ayat (1), Penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian sebagaimana di atur di dalam pasal 26 sampai 29, wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh kepaniteraan pengadilan hingga penyampaian salinan penetapan Ketua Pengadilan tentang penerimaan permohonan,” paparnya.
Sedangkan proses registrasi ke pengadilan sudah selesai sejak 1 Juli 2022. Sedangkan putusan PN Mempawah keluar pada 11 Juli 2022. Seharusnya, menurut Julianto, pihaknya sebagai termohon sudah menerima pembayaran paling lama 14 Juli lalu.
“Kemudian pada 12 Juli 2022, kita juga sudah telah menyerahkan hasil putusan pengadilan kepada BPN Mempawah. Namun, sampai hari ini (9/8/2022) hampir satu bulan belum juga terealisasi pembayaran,” kesalnya.
Masih dikatakan Julianto, dirinya telah mengkonfirmasi ke PN Mempawah terkait pembayaran ganti rugi tersebut. Namun, PN Mempawah menjelaskan bukan kewenangan pengadilan untuk meminta rekomendasi dari BPN.
“Artinya pengadilan belum mendapatkan rekomendasi dari BPN berupa dokumen pengembalian ganti kerugian, BA pelepasan hak objek pengadaan tanah yang dititipkan serta pemberitahuan pemutusan hubungan hukum,” tuturnya.
“Kami juga telah mengkonfirmasi persoalan ini kepada BPN, namun mereka beralasan masih melakukan evaluasi terhadap putusan pengadilan. Logikanya, jika berkas administrasi PN Mepawah belum lengkap, tidak mungkin proses persidangan dilaksanakan,” cecarnya. Jika dalam persidangan ada permasalahan berarti belum bias menetapkan keputusan otomatis pihak Pemohon (PT Pelabuhan Indonesia) tidak bisa melakukan penitipan uang ganti kerugian.
Terhadap situasi ini, Julianto menyebut pihaknya merasa dirugikan. Mengingat, lambatnya proses pencairan dana ganti rugi lahan tersebut menyebabkan harga material bangunan dan harga tanah pengganti yang harus disiapkan untuk membangun tempat tinggal yang baru sudah tidak relevan dengan nilai ganti rugi.
“Pastinya kita sangat dirugikan. Harga material bangunan dan tanah saat ini pastinya sudah lebih tinggi dibandingkan harga ketika penilaian tim appraisal tahun lalu,” pungkasnya. Kita juga butuh waktu minimal 3 bulan sejak pembayaran ganti kerugian untuk membangun tempat tinggal yang baru’ pangkasnya mengakhiri./ JO.