SANGGAU: POSTKOTAPONTIANAK.COM –Kabagops Polres Sanggau Polda Kalbar Kompol Ida Bagus Gde Sinung memimpin jalannya Pres reliis, penangkapan tiga orang membawa obat terlarang jenis Sabu dan pil ekstasi dari malaysia masuk ke Indonesia di Polres Sanggau polda Kalbar jum’at 14/10/2022.
Prees Reales menghadirkan tiga orang tersangka masing masing S, (43 ) warga Kelurahan Banjar Serasan Pontianak Timur Kota Pontianak ,A, (43) warga kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur Kota Pontianak dan J, (42) warga kelurahanl.Batu Layang Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak.
Dijelaskan Kabagops,penangkapan ketiga orang tersebut,berdasarkan,informasi dari masyarakat akan ada transaksi peredaran Narkotika, dari negara Malaysia masuk ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kec. Sekayam.
Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau,Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju lokasi tersebut,guna menindaklanjuti informasi yang diterima agar melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan).
Pada 8 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,petugas berhasil menga mankan dua orang terduga pelaku Tindak pidana Narkotika dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, 1bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi,
1 unit sepeda motor Yamaha X Max dan 4 unit Hp milik para terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan itu petugas melakukan pengem bangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap Sdra. E.S di penginapan home stay Sekayam berikut barang bukti 1 unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV. Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam Pres Release itu,Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Bea dan cukai Entikong.dan menghadir tiga orang tersangka dan barang bukti.
Terhadap ke tiganya meteka kita kenakan
dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika./*
MN/DN.