KUBU RAYA, postkotapontianak.com : – Polsek Kuala Mandor B mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Kuala Mandor B Dusun Maju Jaya Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya pada hari Minggu 30 Oktober 2022 lalu.
Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Agus Suryana menerangkan kronologis penangkapan seorang laki-laki tersebut atas laporan masyarakat setempat yang tidak lain orang tua pelaku sendiri sesuai dengan LP/A/362/X/SPKT/2022/Sektor Kuala Mandor B/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar, tanggal 30 Oktober 2022.
Diketahui, Pelaku berinisial SO (32) sering membawa senjata tajam dan sering marah-marah tak bersebab kepada orang tuannya.
Pelaku juga melakukan pencurian barang berharga milik orang tuanya.
“ Merespon laporan dari korban Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuala Mandor B melakukan serangkaian penyelidikan. Sekira jam 21.40 Wib,
personil melihat pelaku yang sedang berjalan di samping warung Sinta yang posisinya berdepanan dengan rumah kediaman orang tua pelaku, kata Kapolsek di ruang kerjanya, Senin (14/11/22).
“ Anggota langsung melakukan penangkapan, pada saat penangkapan ditemukan senjata tajam di saku sebelah kanan selanjutnya SO diamankan ke Polsek Kuala Mandor B, terang Kapolsek.
“Pada saat SO ditangkap tidak ada perlawanan kepada Anggota Polsek Kuala Mandor B, sambungnya
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan terhadap SO (32), dan saat ini sudah dilakukan preoses penyidikan oleh Polsek Kuala Mandor B.
“ Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tutur Ade
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 ( satu ) buah senjata tajam terbuat dari besi berwarna putih yang bergagang plastik dengan ukuran panjang kurang lebih 23 cm berikut sarung terbuat dari plastik.
Humas// Muly//