POST KOTA ( KUBU RAYA ) – Tim LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Kalbar datangi Kantor BPN Kubu Raya untuk bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya Erwin Rachman Rabu 22/2.
Kedatangan Akhyani BA., dan Tim LSM LEGATISI Sebagai kuasa hukum dari Hernando Kwee ke BPN Kubu Raya untuk mempertanyakan terkait surat pengukuran ulang tanah milik Hernando Kwee seluas 1,3 hektar yang terletak di Desa Kuala Dua, Kec. Sui. Raya, Kab. Kubu Raya, PROV. Kalbar yang tidak kunjung diterbitkan.
Kasus ini bermula Hernando Kwee, mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah miliknya tgl 12 Juni 2020, pengukuran sudah dilakukan, sudah dibayar dengan surat perintah setor sebesar (sembilan ratus empat ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan lunas tgl 28 September 2020. Kewajiban sudah dipenuhi tapi surat pengukuran ulang tidak kunjung terbit.
Dari pertemuan yang dilakukan, Kepala BPN Kubu Raya Erwin menjelaskan bahwa terkait persoalan ini, BPN Kubu Raya tidak mendiamkan, “Jadi punyanya Hernando Kwee ini memang benar sudah diajukan THN 2020, bukan berarti BPN KKR mendiamkan, masalah ini berproses, bahkan sampai ke Ombudsman RI.”Jelas Erwin.
Dijelaskan Erwin bahwa persoalan ini sudah ditangani tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) BPN RI langsung, dan sedang berproses.”Sekarang persoalan ini langsung ditangani Tim IBI BPN RI, Tim investigasi lagi dalam proses.” Jelasnya.
Karena sudah ditangani Tim IBI, menurut Erwin pihaknya masih menunggu arahan dari mereka.
Hal yang sama disampaikan oleh Adi Supriadi, Kasi Survei dan Pemetaan, bahwa upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sudah sampai ke tingkat Kanwil BPN, bahkan pusat dan sudah dilaporkan juga ke Ombudsman, “Jadi terkait penyelesaiannya, kami Kantor BPN KKR, menunggu dari Tim IBI pusat, dengan dasar itulah nanti mungkin sebagai petunjuk bagi kami untuk bersikap terhadap penyelesaian.” Jelasnya.
Terkait belum dikeluarkannya surat dimaksud, hal yang krusial menurut Erwin karena adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang ternyata tanah milik Hernando Kwee dari data yang sekarang sudah menjadi hak pakai orang lain. Jadi Hak Milik Hernando Kwee ditimpa hak pakai yang dikeluarkan oleh Pemkab Kubu Raya.
Menanggapi hal itu, Ahyani BA Kuasa Hukum Hernando Kwee menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh, “Tidak boleh ada Hak Pakai dikeluarkan di atas Hak Milik.” Tegasnya.
Ahyani berjanji akan menyurati IBI BPN RI, agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan ada kepastian hukum, “Dalam beberapa hari ini kita akan kirim surat ke IBI BPN RI, tembusan ke Kanwil BPN Provinsi dan BPN Kubu Raya.”Jelasnya.(Kun)